Tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu Tangkap Pelaku Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Pelaku pencabulan berinisial MH

KUTAI KERTANEGARA, Cokoliat.com – Tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan seorang pemuda berusia 19 tahun.

Pelaku yang berinisial MH ditangkap pada Sabtu (07/12/24) sekitar pukul 20.30 WITA di kediamannya yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang menuturkan, penangkapan dilakukan setelah anggota Tim Kolomonggo menyamar sebagai konsumen yang ingin menggunakan jasa laundry, mengingat pelaku membuka usaha laundry di rumahnya.

Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman tidak senonoh yang dialaminya. Korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali pada bulan Oktober lalu.

Bacaan Lainnya

“Korban diketahui berusia 14 tahun, pelaku melakukan tindakan tersebut di tiga lokasi berbeda. Berdasarkan keterangan, terlapor membujuk rayu korban untuk berhubungan dan berjanji akan bertanggung jawab dengan menikahi korban, meskipun pelaku sudah memiliki istri,” ungkap Kapolsek. (*)

 

Pos terkait