KANALPUBLIK.COM, TARAKAN — Aksi seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tarakan akhirnya terhenti. Dalam kurun waktu sebulan terakhir, pelaku berinisial RS diketahui telah mencuri delapan unit sepeda motor di sejumlah lokasi berbeda.
Pelaku nekat kembali beraksi dan bahkan menjual motor hasil curian hingga ke wilayah Kabupaten Bulungan dengan harga murah demi memenuhi kebutuhan hidup.
RS berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas maraknya laporan kehilangan sepeda motor di beberapa wilayah kota.
“Dalam pengungkapan ini, kami menemukan delapan kejadian pencurian di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Seluruh kendaraan berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Eko Susilo.
Menurut Eko, lokasi pencurian tersebar di sejumlah kelurahan padat penduduk, di antaranya Selumit Pantai, Karang Anyar Pantai, Karang Anyar, dan Karang Rejo. Dari hasil pemeriksaan, RS diketahui beraksi seorang diri dan lebih sering melakukan pencurian pada malam hari.
Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan dua modus utama. Pertama, mengambil sepeda motor yang kuncinya masih tertinggal. Kedua, merusak rumah kontak dan menyambungkan kabel agar motor dapat dihidupkan.
“Tersangka menggunakan kunci lain yang bisa dipakai pada kendaraan berbeda, serta merusak kontak motor dengan menyambungkan kabel,” jelas Eko.
RS ditangkap pada Jumat (9/1/2026) di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sebengkok, setelah polisi mengantongi bukti kuat hasil penyelidikan dan laporan masyarakat.
“Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan tersangka. Dari hasil pengembangan dan analisis, seluruh petunjuk mengarah kuat kepada RS,” katanya.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa sebagian besar motor hasil curian telah dijual ke luar Kota Tarakan, tepatnya ke wilayah Sekatak dan Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan. Motor-motor tersebut dilepas dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta per unit.
Kepada penyidik, RS mengaku hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membiayai keluarga, serta membayar kontrakan. Kepada para pembeli, ia mengklaim motor tersebut adalah milik pribadinya.
“Alasan tersangka melakukan pencurian adalah faktor ekonomi, untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan biaya kontrakan,” ungkap Eko.
Diketahui, RS memiliki keahlian di bidang perbengkelan dan sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban dan pekerja bengkel, yang memudahkannya menjalankan aksi curanmor. Aksi pencurian dilakukan sejak Desember 2025 hingga Januari 2026.
Selain mengamankan delapan unit sepeda motor, polisi juga menyita rekaman CCTV dari sejumlah TKP yang memperkuat keterlibatan pelaku.
“Memang tidak semua lokasi memiliki CCTV, namun beberapa rekaman yang kami amankan sangat membantu dan menguatkan peran tersangka,” tambahnya.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

































