COKOLIAT.COM, TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kalimantan Utara, resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik negara.
Kasus ini menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga memalsukan data kependudukan untuk melancarkan skema kredit fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp2,195 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah, S.H., M.H., dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/11/2025), menyampaikan bahwa ketiga tersangka berinisial EN (pegawai bank BUMN/mantri), S (agen pencari nasabah), dan M (ASN di salah satu dinas di Kota Tarakan).
“Hari ini kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan fasilitas KUR di bank pelat merah. Mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Tarakan,” ujar Deddy didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Pidum.
Menurutnya, dari hasil penyidikan, para tersangka berperan aktif dalam merekayasa pengajuan kredit antara tahun 2022 hingga 2023.
Mereka menciptakan sejumlah kredit fiktif dan memanipulasi data nasabah untuk mengalirkan dana ke rekening pribadi maupun pihak tertentu yang tidak berhak.
Penyidik menemukan dua modus utama dalam praktik korupsi tersebut. Pertama, kredit sepenuhnya fiktif, di mana nama-nama penerima dibuat tanpa keberadaan debitur nyata.
Kedua, manipulasi data kependudukan, di mana warga diminta menyerahkan identitas mereka untuk mengajukan kredit, namun dana pencairan dikuasai oleh para pelaku.
“Modus ini dikenal dengan istilah ‘topengan’ dan ‘tempilan’. Dana hasil pencairan tidak pernah diterima oleh debitur yang sah, melainkan dikendalikan oleh tersangka EN dan S untuk kepentingan pribadi,” jelas Deddy.
Peran tersangka M sebagai ASN menjadi krusial dalam melancarkan skema ini. Ia diduga mengubah elemen data kependudukan mulai dari usia, status pernikahan, hingga alamat agar pengajuan kredit seolah memenuhi persyaratan administrasi perbankan.
“M memiliki akses terhadap data kependudukan dan memanfaatkannya untuk mengubah identitas calon debitur. Dengan cara itu, kredit bisa lolos verifikasi sistem bank,” ungkapnya.
Deddy menegaskan, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Utara menunjukkan kerugian negara sebesar Rp2,195 miliar.
Namun, tim penyidik telah berhasil memulihkan sebagian dana sebesar Rp341 juta, dan kini terus menelusuri aset tersangka untuk mengembalikan kerugian negara secara penuh.
“Kami akan terus mengejar aset para pelaku, termasuk kemungkinan penyitaan terhadap harta benda yang terkait hasil tindak pidana,” ujarnya.
Kejari Tarakan memastikan penyidikan telah dilakukan secara komprehensif dengan memeriksa 88 saksi dan satu ahli untuk memperkuat bukti hukum.
Selanjutnya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang menyalahgunakan fasilitas publik, apalagi yang seharusnya membantu pelaku usaha kecil,” tegas Deddy.
Kasus korupsi KUR ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kolaborasi antara oknum perbankan, agen, dan ASN, yang semestinya menjadi garda terdepan pelayanan publik.
Kejari Tarakan berharap, penegakan hukum yang tegas dapat menjadi efek jera sekaligus memperkuat sistem pengawasan program KUR agar tetap tepat sasaran.
“Program KUR adalah instrumen strategis pemerintah untuk menumbuhkan ekonomi rakyat. Bila disalahgunakan, yang dirugikan bukan hanya negara, tapi juga masyarakat kecil yang seharusnya terbantu,” pungkasnya.(Ag).




































