SAMARINDA, Cokoliat.com – Unit Reskrim Polsek Palaran mengungkap pelaku pencurian dump truck yang beraksi saat korbannya sedang makan siang, Oktober lalu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr.Ary Fadli, SIK.,M.H.,M.Si mengatakan, pelaku yang diamankan pada tanggal 29 Oktober 2024 lalu ini berinisial TT alias R (26), warga Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat.
“Pelaku ini diamankan berdasarkan laporan dari korban, terkait hilangnya satu unit Dump Truck pada saat sedang makan siang,” kata Kapolresta dalam Press Release terkait kasus pencurian kendaraan Dump Truck, Selasa (12/11/2024).
Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengerahkan personel untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi truck tersebut melitas di daerah Muara Badak,” katanya.
Pengejaran pun dilakukan, hingga akhirnya didapatilah tersangka beserta barang bukti milil korban.
“Tersangka langsung diamankan beserta barang bukti,” jelas Kapolresta
Atas Kejadian tersebut, tersangka akan di sangkakan dengan Pasal 362 KUHP UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana pencurian.
“Perbuatan tersangka ini terancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tegasnya. (*)




































