NUNUKAN, cokoliat.com – Kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar dan Pertalite, Walesta Brother diamankan personel Polda Kaltara, di Sungai Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Bulungan. Kapal jenis LCT ini diamankan pada 26 April lalu saat hendak menyelundupkan bahan bakar subsidi.
Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya melalui Dir Reskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan dan keluhan masyarakat terkait langkanya BBM di Kabupaten Nunukan.
Sementara, hasil koordinasi pihaknya dengan Pertamina, supply BBM ke wilayah Nunukan masih normal dan cukup.
“Personel Subdit 4 Direktorat Kriminal Khusus langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, kita menemukan kapal itu,” jelasnya.

Sesuai dokumen DO, penyaluran atau penjualan BBM jenis Solar dan Pertalite seharusnya ke SPBU di Nunukan. Namun oleh transportir Kapal Walesta Brothers diduga disalurkan untuk dijual kembali ke pihak lain di daerah Sebuku.
Total penyaluran ke Sebuku, sebanyak 57,614 kilo liter jenis BBM Pertalite dan 27,752 kilo liter jenis BBM Bio Solar. Dua jenis BBM ini diangkut mengunakan dua truk tangki dengan Nopol KU 8366 N dan KT 8866 EC serta 1 truck bermuatan 25 drum KT 8393 CN.
Setelah diamankan, Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya langsung mendatangi lokasi menggunakan helikopter, Rabu (27/4/2022).
“Semua orang yang terkait dalam kasus ini kami amankan, masih sebagai saksi. Sementara ini pemeriksaan di lakukan di Polsek Sebuku. Sedangkan kapalnya SPOB Walesta Brother dititipkan sementara di tempat kami amankan, sekitar wilayah Sebuku,” kata dia, Kamis (28/4).
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 15 orang yang diduga terlibat. Pekerja kapal, berinisial S (30) warga Barru yang bertugas nahkoda kapal. Kemudian, pria berinisial J (28) warga Tarakan sebagai masinis kapal, SHB (30) warga Sulsel sebagai chip kapal, MA (40) warga Tarakan sebagai juru mudi kapal.
Tak hanya itu, A (21) warga Tarakan yang juga sebagai mahasiswa diamankan lantaran memiliki peran sebagai holder kapal. R (54)warga Tarakan sebagai pengawas kapal, J (21) warga Pinrang yang lahir di Malaysia sebagai koki atau juru masak, TA (43) warga Tarakan sebagai kepala mesin kapal.
Pengawas SPBU berinisial S (33) warga Desa Harapan Jl Kenangan, Sebuku juga turut diamankan dalam temuan penyelundupan BBM ilegal ini.
Termasuk pengemudi mobil tangki BBM berinisial adalah FI (17), seorang mahasiswa di Sebuku yang bertugas sebagai sopir dan rekannya MR (19) warga Sebuku sebagai kernet truk turut diamankan.
Kemudian mobil tangki BBM warna merah, sopir nya berinisial A (22) warga Bulukumba juga berstatus terperiksa bersama pengemudi truk warna kuning berinisial H warga Tulin Onsoi dan kernetnya RR (20).
“Barang bukti lain dalam kasus ini, 1 mobil tangki BBM warna merah Nopol KU 8366 N bermuatan Pertalite. Satu unit mobil tangki warna biru Nopol KT 8866 EC bermuatan pertalite, satu truk warna kuning Nopol KT 8393 CN bermuatan 25 drum kosong juga kami sita,” tandasnya.
Pemeriksaan kasus ini, polisi menduga adanya penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar. Seperti diatur dalam Pasal 53 dan atau Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Kemudian pasal 62 jo Pasal 8 dan atau Pasal 9 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 ttg Perdagangan dan UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Jo Pasal 55, 56 KUHP,” tegasnya. (ck10)




































