KANALPUBLIK.COM, TARAKAN – Satu cartridge cairan yang diduga mengandung Etomidate menjadi pintu masuk polisi mengungkap keberadaan puluhan cartridge serupa di Tarakan. Dari pengembangan kasus, sebanyak 60 bungkus cartridge liquid diduga berisi Etomidate terungkap, dengan 59 bungkus ditemukan di kediaman seorang pria berinisial LSH alias AH alias AW.
LSH yang disebut berprofesi sebagai kontraktor diamankan polisi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Ia ditangkap saat mengendarai Honda PCX di Jalan dr. Sutomo, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, tepat di depan salah satu hotel.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui, Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, penangkapan LSH bermula dari temuan satu cartridge yang diduga berisi cairan Etomidate. Cartridge tersebut ditemukan di dalam alat hisap yang berada di dalam tas LSH
“Awalnya LSH alias AW kami amankan di Jalan dr. Sutomo depan salah satu hotel. Dari pemeriksaan ditemukan satu cartridge yang diduga berisi cairan Etomidate. Dari keterangan awal, barang itu diperoleh setelah dipesan kepada perempuan berinisial DA,” kata Rusli.
Keterangan LSH kemudian menjadi titik awal pengembangan. Polisi mengamankan perempuan berinisial DA untuk dimintai keterangan. Dari pemeriksaan terhadap DA, penyidik kembali mendapatkan informasi yang mengarah kepada perempuan berinisial IS alias CH.
Pengembangan berlanjut hingga polisi memperoleh informasi terkait pemesanan 60 bungkus cartridge liquid yang diduga mengandung Etomidate. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman LSH.
Hasilnya, sebanyak 59 bungkus cartridge ditemukan dan diamankan. Jumlah tersebut melengkapi satu cartridge yang sebelumnya ditemukan saat LSH ditangkap.
“Dari pengembangan yang dilakukan, diketahui ada pemesanan sebanyak 60 bungkus. Satu cartridge ditemukan saat LSH diamankan, kemudian 59 bungkus lainnya ditemukan di kediamannya,” ujar Rusli.
Puluhan cartridge tersebut memiliki tulisan ‘TUX’ dan disimpan dalam sebuah kotak berwarna oranye bertuliskan Power Supply CCTV.
Dari hasil penimbangan awal, 59 bungkus cartridge memiliki berat netto keseluruhan 147,3 gram. Sementara satu cartridge yang ditemukan sebelumnya memiliki berat netto 0,06 gram. Selain cartridge, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya rokok elektrik DJOY warna hitam, tas selempang JUACE, satu unit Honda PCX, serta empat telepon seluler. Empat ponsel yang diamankan masing-masing Samsung S10, Oppo A95, Oppo A73 dan Redmi Note 8.
Rusli mengatakan, seluruh barang bukti telah menjalani pemeriksaan awal menggunakan test kit dan penimbangan.
“Seluruh barang bukti sudah dilakukan pemeriksaan awal menggunakan test kit dan penimbangan. Barang-barang tersebut kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Rusli.
Dalam pengembangan perkara ini, DA diamankan polisi di salah satu tempat hiburan malam. Sementara CH diamankan dari kediamannya. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menerapkan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang disesuaikan dengan hasil penyidikan Namun, polisi belum menetapkan kesimpulan akhir mengenai peran masing-masing orang yang diamankan.
Rusli menegaskan, pemeriksaan masih berlangsung untuk mengurai asal barang, proses pemesanan hingga pihak yang terlibat dalam peredarannya.
“Pemeriksaan masih berjalan. Kami mendalami asal barang, proses pemesanan, termasuk bagaimana 60 bungkus cartridge tersebut bisa berada dalam penguasaan mereka dan seperti apa peran masing-masing,” kata Rusli.
Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai peredaran cartridge yang diduga mengandung Etomidate tersebut.
“Kalau dari hasil pemeriksaan ditemukan informasi atau bukti yang mengarah kepada pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti. Pengembangan masih terus dilakukan berdasarkan keterangan dan barang bukti yang ada,” pungkas Rusli.(*)
