Pedoman Media Siber
Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan kerja redaksi Kanalpublik.com dalam menjalankan praktik jurnalistik yang profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta kaidah Dewan Pers.
Pedoman ini mengikat seluruh wartawan, kontributor, editor, dan pihak terkait di lingkungan Kanalpublik.com.
1. Ruang Lingkup Media Siber
Media siber adalah segala bentuk media yang terbit di internet, termasuk teks, foto, video, audio, dan bentuk jurnalistik lainnya yang dipublikasikan melalui Kanalpublik.com.
2. Verifikasi dan Keakuratan Berita
- Setiap berita harus melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.
- Dalam keadaan tertentu—seperti breaking news—berita dapat diterbitkan terlebih dahulu dengan catatan harus segera diperbarui setelah verifikasi dilakukan.
- Informasi yang belum terverifikasi harus diberi keterangan jelas, seperti: “sedang dalam proses verifikasi”.
3. Keberimbangan Berita
- Setiap pemberitaan wajib memberikan ruang yang adil kepada semua pihak yang terkait dalam suatu peristiwa.
- Jika satu pihak belum dapat dimintai tanggapan, keterangan “pihak bersangkutan belum memberikan jawaban” harus dituliskan.
4. Hak Jawab dan Hak Koreksi
- Kanalpublik.com memberi kesempatan kepada pembaca atau narasumber yang dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan hak jawab atau hak koreksi.
- Hak jawab dan koreksi akan dipublikasikan sesuai ketentuan, tanpa mengubah substansi permintaan yang sah.
- Pemrosesan hak jawab dilakukan maksimal 2 x 24 jam sejak diterima.
5. Koreksi, Ralat, dan Pembaruan Berita
- Setiap kesalahan dalam berita wajib segera diperbaiki.
- Ralat atau koreksi harus ditempatkan pada bagian yang sama dengan berita awal, serta mencantumkan waktu pembaruan.
- Kanalpublik.com tidak menghapus berita kecuali dalam kondisi tertentu seperti melanggar hukum, privasi, atau berdasarkan keputusan resmi redaksi.
6. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
Komentar pembaca dan kiriman konten dari masyarakat berada di bawah pengawasan redaksi. Kanalpublik.com berhak:
- Menyunting, menahan, atau menghapus komentar yang mengandung ujaran kebencian, SARA, pornografi, fitnah, hoaks, atau hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
- Menolak konten yang tidak sesuai dengan etika jurnalistik.
7. Perlindungan Hak Cipta
- Kanalpublik.com menghormati hak cipta pihak manapun.
- Penggunaan foto, video, atau materi pihak ketiga harus menyertakan sumber atau izin penggunaan.
- Pembaca dilarang menyebarkan ulang konten Kanalpublik.com tanpa izin redaksi.
8. Independensi Redaksi
- Redaksi bebas dari intervensi pihak luar, baik politik, bisnis, maupun kelompok tertentu.
- Wartawan dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan.
- Kanalpublik.com tidak mempublikasikan berita pesanan (advertorial) tanpa label yang jelas seperti Advertorial, Iklan, atau Sponsor.
9. Peliputan di Bawah Umur & Korban Kejahatan
- Identitas anak di bawah 18 tahun yang terlibat dalam kasus hukum tidak boleh dipublikasikan.
- Identitas korban kekerasan seksual harus disamarkan demi perlindungan privasi.
10. Privasi
- Kanalpublik.com menjaga privasi narasumber dan individu yang diberitakan, kecuali informasi tersebut relevan untuk kepentingan publik.
- Pengambilan gambar atau data pribadi tanpa izin tidak diperbolehkan.
11. Tautan Eksternal (Hyperlink)
- Kanalpublik.com dapat memuat tautan ke situs lain yang relevan.
- Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi dari situs tersebut.
12. Penanganan Pengaduan
Pengaduan terkait konten dapat dikirimkan melalui:
Email Redaksi: [isi email]
WhatsApp Redaksi: [isi nomor]
Pengaduan akan ditangani secara profesional sesuai standar Dewan Pers.
13. Sanksi Pelanggaran
Setiap pelanggaran terhadap Pedoman Media Siber dapat dikenakan sanksi internal sesuai kebijakan perusahaan, termasuk teguran, penundaan tugas, hingga pemutusan kerja sama.
Penutup
Pedoman Media Siber ini menjadi landasan etik bagi seluruh jajaran Kanalpublik.com dalam menjalankan tugas jurnalistik yang bertanggung jawab dan melayani kepentingan publik.
