Hidup dari Petik Sayur, Lansia Tunarungu di Malinau Justru Tercatat Desil 5

KANALPUBLIK.COM, MALINAU — Di tengah keterbatasan pendengaran dan kondisi ekonomi yang serba terbatas, Jaharah atau yang akrab disapa Acil Ijah, 60 tahun, menjalani hari-harinya seorang diri di Desa Tanjung Lapang, Kecamatan Malinau Barat, Kalimantan Utara.

Sebagai ibu tunggal sekaligus penyandang disabilitas rungu, Jaharah memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan mengandalkan sayuran yang dipetik dari sekitar rumah. Sebagian hasil petikan itu kemudian dijual untuk membeli kebutuhan pangan.

Namun, kondisi hidup tersebut belum membuatnya masuk dalam daftar penerima bantuan sosial pemerintah.

Data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial pada Triwulan III 2026 justru mencatat Jaharah dalam kelompok Desil 5. Pada saat yang sama, namanya tidak tercantum sebagai penerima bantuan pangan maupun bantuan sosial lansia dari pemerintah daerah.

Kondisi itu membuat Jaharah berada dalam situasi yang kontras: secara administratif masih tercatat aktif dalam sistem perlindungan sosial, tetapi dalam praktiknya belum menerima bantuan pangan atau bantuan tunai yang diharapkan dapat menopang kebutuhan hidupnya.

Ketika bantuan beras disalurkan kepada sejumlah warga di lingkungannya, Jaharah hanya bisa melihat warga lain menerima bantuan tersebut.

Dengan keterbatasan komunikasi yang dimilikinya, ia mengaku sempat bingung ketika mengetahui dirinya tidak masuk dalam daftar penerima.

“Nda dapat. Katanya nama nda ada di Jakarta sana. Macam mana bisa ndak ada di Jakarta?,” tuturnya sembari menunjukkan kartu identitas dari dompetnya, Selasa (22/9/2026).

Ketua RT 14 Tanjung Lapang, Berahim, mengatakan pihak lingkungan telah berupaya mengusulkan pembaruan data Jaharah. Usulan tersebut dilakukan agar kondisi warganya dapat kembali diverifikasi dan dipertimbangkan dalam program bantuan sosial, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

Berahim membenarkan bahwa Jaharah selama ini belum menerima bantuan sembako dari Kementerian Sosial RI.

Di tingkat daerah, nama Jaharah juga belum tercantum dalam Keputusan Bupati Malinau Nomor 100.3.3.2-400.9/K.239/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial kepada Lanjut Usia dan Anak Yatim Piatu Tahun Anggaran 2026.

Kondisi tersebut menjadi perhatian warga sekitar. Mia, salah seorang tetangga Jaharah, mengatakan kehidupan sehari-hari lansia tersebut jauh dari gambaran keluarga dengan kondisi ekonomi menengah.

“Iya, kasihan juga lihatnya. Beliau ini sudah tua, sama tidak bagus pendengarannya. Sehari-hari cuma berharap dari petik sayur di sekitar rumah lalu dijual buat makan,” kata Mia.

Menurut Mia, kondisi yang dilihat warga sehari-hari terasa berbeda dengan status kesejahteraan yang tercatat dalam sistem.

Jaharah kini praktis belum memperoleh bantuan tunai maupun bahan pangan dari program pemerintah yang disebutkan. Sementara itu, satu-satunya kepesertaan program perlindungan sosial yang masih tercatat aktif untuk dirinya adalah jaminan kesehatan gratis.

Kisah Jaharah memperlihatkan bagaimana pemutakhiran dan pemeringkatan data kesejahteraan menjadi bagian penting dalam menentukan akses masyarakat terhadap program bantuan. Bagi warga seperti Jaharah, kesesuaian antara data administratif dan kondisi nyata di lapangan menjadi hal yang menentukan apakah bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.

Pos terkait