KANALPUBLIK.COM, MALINAU – Tim Kuasa Hukum Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Long Adiu menyoroti terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas nama PT Alnea Agro Nusantara yang disebut berkaitan dengan rencana kegiatan perkebunan kelapa sawit di wilayah administratif Desa Punan Long Adiu. Hal tersebut disampaikan di tengah masih berlangsungnya proses penetapan Hutan Adat yang saat ini sedang diproses di Kementerian Kehutanan.
Dalam press release yang diterbitkan pada 30 Juli 2026, tertanda Ketua Tim Kuasa Hukum, Petrus Taka., S.H menjelaskan bahwa Masyarakat Hukum Adat Punan Long Adiu telah memperoleh pengakuan hukum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Malinau Nomor 189.1/K.185/2017. Berdasarkan keputusan tersebut, masyarakat adat memperoleh pengakuan atas wilayah adat seluas kurang lebih 17.415 hektare.
Sebagai tindak lanjut, masyarakat mengajukan usulan penetapan Hutan Adat kepada pemerintah. Dalam proses tersebut, Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan telah melaksanakan verifikasi teknis pada 19–24 Mei 2026. Hingga kini, proses penetapan Hutan Adat masih menunggu tahapan selanjutnya di Kementerian Kehutanan.
Namun, menurut Petrus, pada hari terakhir pelaksanaan verifikasi teknis, masyarakat baru memperoleh informasi mengenai telah diterbitkannya PKKPR atas nama PT Alnea Agro Nusantara yang mencantumkan Desa Punan Long Adiu sebagai lokasi kegiatan usaha.
“Berdasarkan keterangan Masyarakat Hukum Adat Punan Long Adiu, sebelum informasi tersebut disampaikan dalam proses verifikasi teknis, masyarakat tidak pernah mengetahui adanya PKKPR dimaksud maupun memperoleh informasi mengenai proses penerbitannya,” terangnya Petrus dalam press releasee, Kamis (30/7).
Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum menyatakan tengah melakukan pendalaman terhadap proses penerbitan PKKPR tersebut.
“Tim Kuasa Hukum saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap proses penerbitan PKKPR dimaksud, termasuk aspek legalitas, kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemenuhan prinsip free, prior and informed consent (FPIC), apabila relevan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis Tim Kuasa Hukum dalam press release tersebut.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum mengungkapkan masyarakat telah menyampaikan keberatan terhadap rencana kegiatan perusahaan melalui mekanisme yang sah.
“Masyarakat Punan Long Adiu telah menyampaikan sikapnya melalui mekanisme yang sah, termasuk melalui musyawarah masyarakat dan penyampaian Surat Keberatan dan Penolakan terhadap kehadiran PT Alnea Nusantara kepada Tim Verifikasi Teknis Hutan Adat,” jelasnya dalam press releasee.
Tim Kuasa Hukum juga menyebut masih mendalami berbagai fakta yang berkaitan dengan proses penetapan Hutan Adat, termasuk informasi mengenai dugaan adanya tekanan dan intimidasi terhadap aparatur desa maupun lembaga adat sehubungan dengan sikap penolakan masyarakat terhadap rencana kegiatan perkebunan kelapa sawit di wilayah administratif Desa Punan Long Adiu.
Di akhir keterangannya, Tim Kuasa Hukum menegaskan akan terus mengawal proses penetapan Hutan Adat Punan Long Adiu.
“Tim Kuasa Hukum akan terus mengawal proses tersebut serta menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan fakta, analisis hukum, dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari PT Alnea Agro Nusantara maupun instansi terkait mengenai pernyataan yang disampaikan Tim Kuasa Hukum. Redaksi akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait. (dip
