KANALPUBLIK.COM, MALINAU – Dugaan peredaran uang palsu menghebohkan warga Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, setelah seorang pemilik kios melaporkan menerima sejumlah uang yang diduga palsu dari seorang pembeli. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh jajaran Polsek Malinau Barat.
Informasi mengenai kejadian itu pertama kali diterima pihak kepolisian dari seorang warga bernama Sopiandi yang mengaku menjadi korban. Laporan tersebut disampaikan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Malinau Barat pada Kamis (30/7/2026).
Menurut keterangan korban, peristiwa itu bermula saat dirinya menjaga kios di RT 05 Desa Sesua pada malam sebelumnya. Seorang pembeli yang tidak dikenal datang untuk berbelanja sekaligus menukarkan sejumlah uang.
Karena kondisi kios sedang ramai, korban mengaku tidak sempat memeriksa secara teliti keaslian uang yang diterimanya. Kecurigaan baru muncul keesokan harinya ketika ia memperhatikan kondisi fisik uang tersebut dan menemukan adanya kejanggalan.
Dari hasil pemeriksaan awal, uang yang diduga palsu itu berjumlah Rp1.300.000 dalam pecahan Rp100.000. Seluruh lembaran diketahui memiliki nomor seri yang sama, dengan kualitas cetakan dan bahan kertas yang diduga berbeda dari uang asli.
Kapolsek Malinau Barat, IPTU Jowes Royan Calvian, mengatakan pihaknya bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) masih melakukan pendalaman untuk memastikan keaslian uang tersebut.
“Untuk sementara ini kita sedang mendalami bersama Unit Reskrim terkait keaslian uang tersebut. Dari pengamatan awal memang terdapat perbedaan pada fisik kertas dibandingkan uang asli pecahan seratus ribu rupiah. Selain itu, nomor seri pada setiap lembar juga sama. Jumlah uang yang ditemukan sebesar Rp1.300.000,” ujar Jowes.
Sebagai langkah antisipasi, Polsek Malinau Barat melalui Bhabinkamtibmas telah berkoordinasi dengan pemerintah Desa Sesua untuk mengimbau masyarakat agar lebih teliti memeriksa ciri-ciri keaslian uang sebelum menerima pembayaran dalam setiap transaksi.
Polisi juga mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu di wilayahnya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti dan mencegah kejadian serupa terulang.
