MALINAU, cokoliat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau menerbitkan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Malinau pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Malinau, Kamis (8/12/2022).
Ketua KPU Malinau, Lasinias menerangkan Rancangan Penataan Dapil dan alokasi kursi diumumkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat. Susunan penataan Dapil DPRD Malinau, masih sama dengan susunan Dapil yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu.
“Sementara untuk keputusan Dapil ditentukan oleh KPU RI. Kita umumkan mulai 23 November. Ada 2 Dapil dan jumlah kursi sebanyak 20 kursi,” ungkapnya.
Komisioner KPU Malinau, Indra Gunawan menambahkan, kajian penataan Dapil mengacu pada 7 prinsip penyusunan Dapil. Sesuai PKPU No.6 Tahun 2022 bahwa uji publik rancangan penetapan Dapil Anggota DPD Kabupaten Kota, KPU Kabupaten Kota dilaksanakan mulai 7 Desember hingga 16 Desember 2022.
“Mengacu pada prinsip terakhir, yakni kesinambungan. Dapil sebelumnya dapat diterapkan sepanjang sesuai dengan prinsip lainnya,” ungkapnya.
Rancangan susunan Dapil dan alokasi kursi Pemilihan Anggota DPRD Malinau adalah sebagai berikut:
1. Dapil Pemilihan Malinau 1
Alokasi 12 kursi terdiri dari 5 Kecamatan, yakni ;
– Kecamatan Malinau Kota
– Kecamatan Malinau Utara
– Kecamatan Mentarang
– Kecamatan Mentarang Hulu
– Kecamatan Sungai Tubu
2. Dapil Pemilihan Malinau 2
Alokasi 8 kursi mencakup 10 Kecamatan, yakni ;
⁃ Kecamatan Malinau Barat
⁃ Kecamatan Selatan Hilir
⁃ Kecamatan Pujungan
⁃ Kecamatan Kayan Hilir
⁃ Kecamatan Kayan Hulu
⁃ Kecamatan Malinau Selatan
⁃ Kecamatan Malinau Barat
⁃ Kecamatan Sungai Boh
⁃ Kecamatan Kayan Selatan
⁃ Kecamatan Bahau Hulu
⁃ Kecamatan Malinau Selatan Hilir
Reporter : Sri Yanti Tuhulele




































