KUKAR, Cokoliat.com — Tim Reskrim Polsek Muara Jawa berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara, pada Sabtu (2/11/2024).
Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar kediaman tersangka yang diduga sebagai pusat distribusi narkotika.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa, IPTU Sumartono, tim kepolisian segera bergerak ke lokasi di Jalan Ir Soekarno, RT 28, Kelurahan Muara Jawa Ulu, tempat tersangka MS (28) tinggal.
“Dalam penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan berbagai barang bukti, termasuk dua paket sabu dengan berat masing-masing 3,21 gram dan 0,40 gram, serta 643 butir obat keras jenis Double L yang disimpan dalam tiga kantong plastik,” ujarnya, Selasa (5/11/2024).
Selain itu, turut diamankan beberapa alat pendukung peredaran narkoba, seperti timbangan digital, sendok takar, bong, bendel plastik poket, dan satu unit handphone. Kemudian uang tunai senilai Rp 600 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba juga disita oleh pihak kepolisian.
“Selama penggeledahan, Ketua RT setempat turut hadir sebagai saksi untuk menjamin proses berlangsung transparan. Sedangkan tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. (*)
