KANALPUBLIK.COM, MALINAU — Kasus dugaan pencurian sarang burung walet di Kabupaten Malinau terungkap berawal dari keributan rumah tangga yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) warga Desa Tanjung Lapang, Kecamatan Malinau Barat, Minggu (12/25).
Keributan tersebut dilaporkan warga melalui Ketua RT setempat ke Polsek Malinau Barat karena dinilai mengganggu ketertiban lingkungan. Menindaklanjuti laporan itu, petugas polsek langsung mendatangi rumah pasutri tersebut untuk melakukan pengecekan .
Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang mencurigakan, termasuk sarang burung walet. Temuan tersebut semakin menguat setelah pemilik mobil rental yang sebelumnya disewa oleh terduga pelaku menghubungi petugas dan melaporkan adanya sarang walet serta alat pencungkil di dalam kendaraan.
Kapolsek Malinau Barat, IPDA Jhonson Parlindungan Simbolon, mengatakan bahwa penanganan awal kasus tersebut hanya berkaitan dengan gangguan ketertiban masyarakat.
Awalnya kami merespons laporan karena adanya keributan rumah tangga. Namun setelah dilakukan pendalaman, ditemukan barang-barang yang mengarah pada dugaan tindak pidana,” ujar Simbolon
Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, terduga pelaku berinisial F akhirnya mengakui bahwa sarang burung walet tersebut merupakan hasil pencurian.
Kami tanyakan apakah dia memiliki sarang walet. Awalnya mengaku tidak punya, namun akhirnya mengakui bahwa sarang walet tersebut milik orang lain yang diambil,” jelasnya.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Malinau, yang sebelumnya telah menerima laporan kehilangan sarang burung walet dari masyarakat.
Terduga pelaku F diduga tidak beraksi seorang diri dan kini telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Malinau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
