KANALPUBLIK.COM, TARAKAN — Kepolisian Resor (Polres) Tarakan terus memburu seorang pria berinisial IK, yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan menggunakan senjata tajam di kawasan Perikanan, Jalan Gajah Mada RT 22, Kota Tarakan. Hingga kini, IK resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Eko Susilo, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut. Dua di antaranya sudah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Perkembangan kasus di Perikanan, tersangka sudah ditetapkan tiga orang. Satu masih dalam pencarian. Kami terus melakukan penyelidikan terkait keberadaan yang bersangkutan,” ujar IPDA Eko, Minggu (4/1/2026).
Menurutnya, upaya pencarian dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri kebiasaan, lingkungan, hingga lingkar pertemanan pelaku utama.
“Mulai dari teman, orang terdekat, lingkungan, sampai tempat nongkrong dan dengan siapa yang bersangkutan biasa beraktivitas, semuanya sudah kami lacak,” jelasnya.
Eko mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai DPO, kepolisian telah melayangkan dua kali surat panggilan saksi terhadap IK. Namun, yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga statusnya ditingkatkan.
“Surat panggilan sudah kami serahkan, termasuk kepada pihak keluarga dan orang tuanya. Namun hingga dua kali panggilan tidak hadir, sehingga kami terbitkan status DPS atau DPO,” tegasnya.
Ia menjelaskan, status DPS merupakan tahapan awal dalam proses hukum, mengingat setiap orang dalam perkara pidana berawal dari saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Status seseorang itu dimulai dari saksi. Setelah itu baru ditetapkan sebagai tersangka. Maka diterbitkan DPS atau DPO,” tambahnya.
Menanggapi beredarnya video kejadian yang memperlihatkan empat orang di lokasi, Eko menegaskan bahwa satu orang berinisial AK tidak ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi.
“Yang satu orang ini sementara kami jadikan saksi. Berdasarkan fakta di lapangan, mereka tidak bersama-sama dari titik awal hingga ke lokasi kejadian,” ungkapnya.
AK disebut hanya bertemu pelaku lain di perjalanan dan tidak mengetahui tujuan sebenarnya.
“Dia hanya diajak ikut tanpa mengetahui maksud dan tujuan. Dalam video, terlihat berada di sekitar TKP luar, masuk ke lorong, namun tidak melakukan aktivitas apa pun,” jelas Eko.
Terkait isu cekcok yang dikaitkan dengan dugaan narkotika, polisi menegaskan masih melakukan pendalaman dan belum dapat menarik kesimpulan.
“Kami tidak bisa menyampaikan sesuatu tanpa bukti. Semua masih dalam proses pendalaman,” tegasnya.
Termasuk informasi bahwa cekcok melibatkan anak korban, Eko menyebut hal tersebut baru dapat dipastikan setelah pelaku utama berhasil diperiksa.
“Hasilnya akan tergambar jelas setelah IK kami periksa. Berdasarkan pemeriksaan awal, cekcok pertama kali terjadi antara korban dan saudara IK,” ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi. Sementara itu, kondisi korban berinisial T dilaporkan telah sadar usai menjalani operasi.
“Kondisi korban sudah sadar. Saat kejadian, korban langsung menjalani tindakan operasi, dan dua hari setelahnya sudah kami lakukan pemeriksaan,” kata Eko.
Ia menambahkan, pihaknya akan kembali mengecek kondisi terkini korban di rumah sakit.
Sebelumnya diberitakan, perselisihan berujung aksi kekerasan bersenjata tajam terjadi di Kota Tarakan. Korban T mengalami luka robek serius di bahu kiri akibat sabetan parang dan harus menjalani tujuh jahitan.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Tarakan menetapkan RH, SU, dan IK sebagai tersangka. Dua tersangka telah diamankan, sementara IK masih buron dan berstatus DPO.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan IK agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. (Rz/*)
