BALIKPAPAN, Cokoliat.com – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kaltim yang berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3.173,96 gram atau 3,1 kilogram (kg) dan 11 butir pil ekstasi, Selasa (5/11/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, menjelaskan pengungkapanberawal dari informasi masyarakat yang memberikan indikasi adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dalam operasi ini, total 10 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap.
Selain mengamankan barang bukti narkoba, tim Ditresnarkoba juga berhasil mengidentifikasi jaringan yang terlibat dalam peredaran tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan narkoba, tidak hanya pada tingkat pengguna, tetapi juga pada pengedar dan jaringan yang lebih besar,” tambahnya. (*)
