Pengamat Hukum: Sanksi dalam Raperda Ekonomi Kreatif Harus Berlandaskan Kewenangan yang Sah

Ket Foto: DPRD Malinau saat gelar Uji Publik Raperda Ekraft di ruang rapat gabungan komisi, Senin (27/7) lalu.

KANALPUBLIK.COM, MALINAU – Pengamat hukum sekaligus advokat Takapati and Partners Law Firm, Petrus Taka, S.H., mengingatkan DPRD Kabupaten Malinau agar memastikan setiap ketentuan sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif memiliki dasar kewenangan yang jelas sesuai asas legalitas.

Pernyataan itu disampaikan Petrus usai mengikuti uji publik Raperda tersebut. Ia menegaskan mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Malinau dalam mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif, namun menilai ketentuan sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 61 masih perlu dikaji secara komprehensif.

“Saya tidak menolak pengaturan mengenai ekonomi kreatif. Justru saya mendukung pengembangan sektor ini. Tetapi ketentuan sanksi administratif harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Petrus.

Menurutnya, dalam hukum administrasi negara berlaku asas legalitas yang mengharuskan setiap tindakan pemerintah, termasuk pemberian sanksi administratif, memiliki dasar kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Petrus menjelaskan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 lebih menitikberatkan pada pembinaan, fasilitasi, pembiayaan, dan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif. Kedua regulasi tersebut, kata dia, tidak secara tegas memberikan atribusi maupun delegasi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk norma sanksi administratif bagi pelaku ekonomi kreatif.

“Saya belum menemukan adanya ketentuan yang secara tegas memberikan atribusi ataupun delegasi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk norma sanksi administratif terhadap pelaku ekonomi kreatif,” katanya.

Ia juga menilai regulasi di tingkat nasional tidak memuat pengaturan mengenai sanksi administratif karena semangat pengembangan ekonomi kreatif lebih diarahkan pada pemberdayaan dan pembinaan pelaku usaha daripada pendekatan penghukuman.

Dalam Raperda yang tengah dibahas, Pasal 61 mengatur sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Menurut Petrus, pengaturan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang besar karena berkaitan langsung dengan hak warga negara dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Kalau negara ingin membatasi hak warga melalui sanksi administratif, dasar kewenangannya harus jelas. Tidak bisa hanya berasumsi bahwa kewenangan membentuk perda otomatis berarti berwenang membentuk norma sanksi,” tegasnya.

Selain mempersoalkan dasar kewenangan, Petrus juga mengkritisi rumusan norma yang menjadi dasar penerapan sanksi. Ia menilai ketentuan yang mewajibkan pelaku ekonomi kreatif menjunjung tinggi nilai agama, adat istiadat, etika, moral, kesusilaan, kearifan lokal, serta kelestarian lingkungan masih bersifat umum dan berpotensi menimbulkan multitafsir.

“Nilai-nilai tersebut memang penting. Namun ketika dijadikan dasar pemberian sanksi, rumusannya harus jelas, objektif, dan terukur agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pasal 61 juga belum mengatur secara rinci jenis izin yang dimaksud, pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi, maupun mekanisme penerapan sanksi administratif.

Atas dasar itu, Petrus mendorong DPRD Kabupaten Malinau bersama Pemerintah Kabupaten Malinau untuk mengevaluasi kembali ketentuan Pasal 61 sebelum Raperda disahkan menjadi peraturan daerah.

Menurutnya, apabila ketentuan sanksi tetap dipertahankan, maka harus dipastikan memiliki dasar kewenangan yang kuat, memenuhi asas legalitas, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Jangan sampai setelah perda disahkan justru menjadi objek uji materi di Mahkamah Agung karena terdapat persoalan mengenai dasar kewenangan maupun kepastian hukumnya. Saya berharap pembahasannya benar-benar memperhatikan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” pungkasnya.

Pos terkait