Pekerjakan Anak dibawah Umur jadi Pemandu Lagu, AM Terancam Pidana TPPO

PENAJAM PASER UTARA, Cokoliat.com – Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur. Tersangka, AM (60), seorang pemilik kafe di kawasan Pantai Nipah-Nipah, ditangkap karena diduga mempekerjakan KS (15), seorang warga setempat, sebagai lady companion (LC) atau pemandu lagu.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Menyebutkan, adanya anak di bawah umur yang bekerja di Cafe 99 sebagai LC dan menemani pengunjung mengkonsumsi minuman keras.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa KS yang masih berumur 15 tahun bekerja di sana sebagai LC. Kami langsung mengamankan KS untuk perlindungan lebih lanjut,” ujar AKP Dian Kusnawan pada Senin (11/11/2024).

Dalam kasus ini, Polres PPU juga menyita barang bukti berupa nota pembayaran dari Cafe 99 dan uang tunai sejumlah Rp 880.000.

Bacaan Lainnya

AM kini menghadapi ancaman hukuman sesuai Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya. (*)

 

Pos terkait