KPK Nilai Desa Malinau Kota Jadi Percontohan Desa Antikorupsi

Bupati Malinau Wempi W. Mawa bersama Tim KPK RI saat pelaksanaan penilaian Desa Malinau Kota sebagai calon Desa Antikorupsi, Kamis (24/9/2026).

KANALPUBLIK.COM, MALINAU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turun langsung menilai kesiapan Desa Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, sebagai calon Desa Antikorupsi, Kamis (24/9/2026).

Penilaian dilakukan Tim KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat di Kantor Desa Malinau Kota. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Bupati Malinau Wempi W. Mawa menyampaikan dukungan Pemerintah Kabupaten Malinau bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terhadap proses penilaian yang dilakukan KPK.

Menurut Wempi, berbagai aspek yang menjadi indikator penilaian telah dipersiapkan Pemerintah Desa Malinau Kota, mulai dari administrasi, tata kelola pemerintahan hingga pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita sudah mendengar apa saja yang nantinya akan dinilai oleh tim, baik dari KPK pusat, provinsi maupun daerah. Terutama kesiapan dan peluang Desa Malinau Kota menjadi desa percontohan antikorupsi,” ujar Wempi.

Ia menegaskan, Pemkab Malinau menyerahkan hasil penilaian sepenuhnya kepada tim KPK berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.

Wempi juga meminta seluruh tahapan penilaian dilakukan secara terbuka. Pemerintah Desa Malinau Kota diminta menyampaikan data dan informasi sesuai kondisi faktual serta pelaksanaan pemerintahan yang selama ini berjalan.

“Kita beri ruang secara terbuka dan apa adanya. Prestasi atau apa pun nanti yang kita dapatkan, yang paling penting adalah bagaimana komitmen dan integritas ini benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Menurut Wempi, predikat atau hasil penilaian bukan menjadi tujuan akhir. Lebih penting, nilai-nilai antikorupsi dapat diterapkan secara konsisten dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ia berharap Desa Malinau Kota, apabila memenuhi seluruh indikator yang ditetapkan, dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Malinau dalam membangun pemerintahan yang bersih, terbuka, dan berintegritas.

“Sehingga nantinya bisa menjadi percontohan bagi desa-desa yang ada di Malinau,” pungkasnya.

Pos terkait