KANALPUBLIK.COM, MALINAU – Aksi pencurian yang menyasar peralatan hingga kabel tembaga di sejumlah lokasi di Kabupaten Malinau berhasil diungkap Polres Malinau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku pencurian serta satu orang yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kapolres Malinau AKBP Dr. M. Anton Satriadi menjelaskan, rangkaian pencurian tersebut terjadi di tiga lokasi, yakni gudang Perumda Apa’ Mening (PDAM Tanjung Lima) di Desa Luso, lokasi ARGUMA, dan Desa Tanjung Lima.
“Kasusnya di gudang PDAM Desa Luso diketahui pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 03.20 Wita. Saat itu, salah seorang pekerja, Heri Suparjan, hendak mengambil mesin gerinda yang disimpan di gudang. Namun, mesin tersebut sudah tidak berada di tempat. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang lainnya juga diketahui hilang,” jelasnya.
Barang yang hilang antara lain mesin gerinda listrik, mesin bor listrik, satu set kunci shock, satu set kunci pas, kabel induk tembaga sekitar 10 meter, kabel tunggal tembaga sekitar 25 meter, pukat ampas sekitar 5 kilogram, tali nilon sekitar 30 meter, pompa motor, dan hair dryer.
“Jadi atas kejadian tersebut, Perumda Apa’ Mening mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp36 juta,” katanya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan keterkaitan dengan aksi pencurian di lokasi lainnya.
Di lokasi ARGUMA, pelaku diduga mencuri satu unit dinamo mesin berwarna biru beserta kabel pada sekitar Agustus 2026. Barang tersebut kemudian diduga dijual kepada seorang penjual sekaligus pembeli besi tua di Desa Respen Tubu, Kecamatan Malinau Utara.
Aksi serupa juga terjadi di Desa Tanjung Lima. Pelaku diduga mengambil satu gulung kabel tembaga dengan berat sekitar 20 kilogram.
Kabel tersebut kemudian diduga dijual kepada penjual sekaligus pembeli besi tua yang sama di Desa Respen Tubu.
“Dari hasil penyelidikan, Polres Malinau mengamankan empat orang yang diduga terlibat sebagai pelaku, yakni HD (33), AP (22), SL (19), dan PN (15),” ungkapnya.
Selain itu, polisi turut mengamankan SI (50), yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil pencurian.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu untuk mendatangi lokasi yang menjadi sasaran.
Setibanya di lokasi, barang-barang yang menjadi sasaran diduga diambil secara bertahap. Barang tersebut kemudian dijual kepada pembeli besi tua di wilayah Kabupaten Malinau.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kotak kunci set merek Tekiro, satu kotak kunci set merek American Tool, satu buah jaring warna hijau tua, satu unit dinamo merek TECO warna abu-abu, tembaga, satu set obeng ketok, tiga buah kunci T warna hitam, satu tang jepit, dan satu buah obeng min plus.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah battel warna hijau, satu buah hair dryer warna hitam, serta satu unit dinamo merek ADK warna biru beserta kabel.
Kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Malinau untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka yang masih berusia 15 tahun, proses penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. (Rahmawati/*)
