Calon penumpang yang hendak mudik atau melakukan perjalanan domestik pada periode Lebaran 2022 diwajibkan memenuhi sejumlah syarat.
Syarat teknis penumpang naik pesawat selama periode Idul Fitri 2022 diatur melalui SE yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan No. 36/2022.
Petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan ini menindaklanjuti SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran No. 16/2022.
Berikut syarat mudik yang harus diperhatikan.
