Ini Syarat Mudik dan Perjalanan Domestik Lebaran 2022

Calon penumpang yang hendak  mudik atau melakukan perjalanan domestik pada periode Lebaran 2022 diwajibkan memenuhi  sejumlah syarat.

Syarat teknis penumpang naik pesawat selama periode Idul Fitri 2022 diatur melalui SE yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan No. 36/2022.

Petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan ini menindaklanjuti SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran No. 16/2022.

Berikut syarat mudik yang harus diperhatikan.

Bacaan Lainnya

Pos terkait