Laporan NUGAL: PLTA Mentarang Berisiko Tenggelamkan 243 Hektare Taman Nasional Kayan Mentarang

KANALPUBLIK.COM, MALINAU|KALIMANTAN UTARA — Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang Induk di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, kembali menjadi sorotan publik.

Sorotan tersebut mengemuka dalam peluncuran laporan hasil kajian dan investigasi yang dilakukan NUGAL Institute for Social and Ecological Studies berjudul “Menenggelamkan Jantung Borneo: Bagaimana PLTA Mentarang untuk Industri Hijau Mengancam Kehidupan di Sungai Tubu–Mentarang, Kalimantan Utara. Laporan tersebut dipaparkan dalam diskusi media yang digelar pada Selasa, 17 Februari 2026, di Tanjung Selor.

Dalam laporannya, NUGAL Institute mencatat bahwa pembangunan PLTA Mentarang Induk berpotensi menenggelamkan sekitar 243,66 hektare kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang. Kawasan ini merupakan bagian dari inisiatif konservasi lintas negara Heart of Borneo, yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam, serta didukung oleh World Wide Fund for Nature.

Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa sekitar 800.000 hektare bentang kawasan tangkapan air Sungai Kayan–Mentarang berisiko mengalami gangguan ekologis akibat perubahan alur dan daur sungai alami Mentarang–Tubu. Menurut tim peneliti, kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap keanekaragaman hayati dan fungsi hidrologis kawasan.

Bacaan Lainnya

Dari sisi sosial, laporan itu mencatat sedikitnya 2.108 warga dari 10 desa di bentang Sungai Mentarang yang berpotensi terdampak. Wilayah tersebut merupakan ruang hidup masyarakat adat Punan dan Lundayeh, termasuk Desa Semamu Lama, Semamu Baru, Long Sulit, Temalang, Long Berang, Long Bilang, dan Long Simau.

Sementara itu, di bentang Sungai Tubu, empat desa atau satuan permukiman dilaporkan berada di wilayah terdampak, yakni Rian Tubu (RT 1, 2, dan 3), Seboyo, Long Titi, dan Long Pada. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa sebagian warga telah direlokasi, termasuk warga Desa Seboyo ke wilayah Paking.

NUGAL Institute juga menyoroti proses relokasi yang dinilai belum sepenuhnya melibatkan partisipasi masyarakat terdampak yang terdampak langsung. Temuan lapangan mencatat sejumlah persoalan, antara lain terkait legalitas lahan, kesesuaian lokasi relokasi dengan kebutuhan warga, serta kendala dalam pelaksanaan program pertanian di lokasi baru.

Dalam penelusuran dokumen, laporan tersebut mengidentifikasi keterlibatan sejumlah aktor korporasi dalam proyek PLTA Mentarang Induk, termasuk PT Kayan Hydropower Nusantara, Adaro, Sarawak Energy, dan Kayan Patria Pratama. Proyek ini juga disebut melibatkan perusahaan asing, antara lain Power Construction Corporation of China dan Sinohydro.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari pemerintah daerah, instansi terkait, dan pihak perusahaan pengembang untuk melengkapi pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan.(kp01)

Link laporan: https://nugal.or.id/publikasi/PLTA-Menta

Pos terkait