KANALPUBLIK.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait kehadiran penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2025). Kejagung menegaskan bahwa kedatangan penyidik bukan untuk melakukan penggeledahan, melainkan pencocokan data dalam rangka penyidikan perkara dugaan pelanggaran izin tambang di kawasan hutan lindung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik.
Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik. Tidak ada tindakan paksa,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (7/1/2025).
Anang memastikan seluruh proses berlangsung kondusif dan merupakan bagian dari prosedur penyidikan yang sah. Ia menjelaskan bahwa pencocokan data tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara pembukaan lahan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang saat ini ditangani oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
Dalam perkara tersebut, Kejagung menduga adanya pelanggaran dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan lindung. Dugaan itu mengarah pada keputusan otoritas daerah di masa lalu.
Penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” jelas Anang.
Menurut Anang, kedatangan penyidik ke Kementerian Kehutanan merupakan langkah proaktif untuk mempercepat pengumpulan bukti otentik. Ia menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan bersikap kooperatif selama proses pencocokan data berlangsung.
Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan ke penyidik dan disesuaikan atau dicocokkan dengan data yang ada di penyidik,” tambahnya.
Anang menekankan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara administratif dan terbuka. Ia juga menyebut sinergi antarinstansi ini tidak semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya perbaikan tata kelola kehutanan (forest governance).
Penjelasan Kejagung ini sejalan dengan pernyataan Kementerian Kehutanan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, membenarkan bahwa kegiatan tersebut berjalan tertib dan kooperatif.
Ristianto kembali menegaskan tidak ada penggeledahan paksa di lingkungan Kemenhut. Ia menyampaikan apresiasi atas langkah Kejagung dalam penguatan integritas pengelolaan hutan.
Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” tegas Ristianto.(*)
Sumber: Today News Indonesia
