MALINAU, cokoliat.com – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengizinkan ibu hamil, mendapatkan vaksinasi Covid-19. Sampai saat ini di daerah masih banyak yang belum mengetahui surat edaran dari Kemenkes tersebut, sehingga pelaksanaan untuk ibu hamil masih terkendala.
Spesialis Obstetri dan Ginekologi (SpOG) RSUD Malinau dr. Samuel Reinhard Ratulangi menuturkan, vaksinasi dapat diberikan selama ibu hamil dalam kondisi sehat.
“Vaksinisasi dapat di berikan kepada ibu hamil yang usia kandungannya sudah dalam 13 minggu keatas,” ujar Samuel, dalam sambutannya pada kegiatan Kampanye Vaksin Ibu Hamil, Selasa (14/9/2021).
Ia berharap, ibu hamil yang layak di vaksin segera mengikuti vaksinasi. Menurutnya, tidak ada ruginya dan jangan takut terhadap efeknya. Meski, setelah vaksinasi dimungkinkan adanya efek Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Namun, KIPI yang dirasakan tidak semestinya ada dan tergantung dari fisik masing-masing.
Ada 3 jenis vaksin covid-19 yang di rekomendasikan bagi ibu hamil, diantaranya Sinovac, Moderna, dan Pfizer. Sedangkan dalam pemberian vaksin yang digelar kemarin (14/9/2021) menggunakan jenis vaksin moderna.
“Ibu hamil beresiko tinggi apabila terpapar Covid-19 dan berdampak pada kehamilan maupun bayinya. Beberapa syarat bagi ibu hamil menerima vaksin Covid-19, yaitu usia kandungan tidak kurang dari 13 minggu, tekanan darah normal, dan tidak punya gejala atau keluhan preeklampsia,” tuturnya.
Reporter : Rahmawati
