KANALPUBLIK.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) bersama DPRD Kaltara menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan I Tahun 2026–2027, Rabu (30/9/2026).
Dua Ranperda yang disetujui yakni Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah.
Kesepakatan tersebut menjadi pijakan Pemprov Kaltara untuk menyesuaikan arah kebijakan anggaran sekaligus memperkuat pembangunan yang memperhatikan kebutuhan seluruh kelompok masyarakat.
Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, menegaskan perubahan anggaran harus diarahkan pada program yang memberikan dampak langsung terhadap pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
“Setiap rupiah anggaran yang kita kelola harus dapat dipertanggungjawabkan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pemerataan pembangunan,” ujar Zainal dalam rapat paripurna di Ruang Lemlai Suri Kantor DPRD Provinsi Kaltara.
Melalui P-APBD 2026, Pemprov Kaltara mengarahkan penguatan anggaran pada sejumlah sektor strategis. Salah satunya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, kesehatan dan penguatan kompetensi tenaga kerja muda.
Di sektor pembangunan, pemerintah juga mendorong percepatan infrastruktur dan konektivitas, khususnya di kawasan perbatasan yang menjadi wilayah strategis sekaligus beranda Indonesia di bagian utara.
Sementara dari sisi ekonomi, kebijakan diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan, mengendalikan inflasi dan memperkuat peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pemprov Kaltara juga menempatkan pembangunan infrastruktur tangguh dan kesiapsiagaan masyarakat sebagai bagian dari respons terhadap risiko perubahan iklim.
Arah tersebut menempatkan P-APBD bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen keuangan daerah, tetapi sebagai instrumen untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan pembangunan yang berkembang.
Selain P-APBD 2026, persetujuan Ranperda Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi langkah untuk memastikan pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga memperhatikan kesetaraan akses dan manfaat.
Melalui regulasi tersebut, setiap perangkat daerah diarahkan memperhitungkan perspektif gender sejak tahap perencanaan hingga penganggaran.
Instrumen seperti Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Action Budget (GAB) menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan pembangunan mempertimbangkan kebutuhan kelompok masyarakat secara lebih adil.
Cakupannya tidak hanya perempuan, tetapi juga kelompok yang membutuhkan perhatian dalam akses terhadap pelayanan dan pembangunan, termasuk anak, lansia dan penyandang disabilitas.
Kaltara sebelumnya meraih penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) predikat Pratama pada 2023. Penguatan regulasi PUG diharapkan menjadi pijakan untuk meningkatkan implementasi pembangunan yang responsif gender.
Dengan disepakatinya dua Ranperda tersebut, Pemprov Kaltara dan DPRD menempatkan dua agenda besar dalam satu arah: memperkuat daya ungkit anggaran sekaligus memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Tantangannya kini bukan berhenti pada pengesahan regulasi, tetapi memastikan kebijakan tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi program, anggaran, dan pelayanan publik yang berdampak.
