Aset Daerah di Kawasan KIPI Jadi Sorotan, Wagub Ingkong Ala: Jangan Digantung

Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, S.E., M.Si., saat memimpin rapat pembahasan penataan Barang Milik Daerah (BMD) di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Senin (29/9).

KANALPUBLIK.COM, TANJUNG SELOR — Keberadaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) menjadi perhatian serius Pemprov Kaltara.

Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, S.E., M.Si., meminta seluruh aset daerah yang berada di kawasan industri hijau tersebut segera didata dan ditata secara jelas. Langkah itu dinilai penting agar keberadaan aset pemerintah tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari sekaligus mampu memberikan manfaat bagi daerah.

Hal tersebut disampaikan Ingkong Ala saat memimpin rapat pembahasan penataan Barang Milik Daerah (BMD) di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Senin (29/9).

Rapat dihadiri Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Nurdin, S.E., bersama sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Ingkong menegaskan, inventarisasi menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh aset Pemprov Kaltara yang berada di kawasan KIPI memiliki status dan pengelolaan yang jelas.

“Tujuannya untuk menginventarisir aset provinsi di kawasan KIPI, sehingga pemanfaatannya bisa lebih optimal dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” ujar Ingkong Ala.

Menurutnya, perkembangan KIPI sebagai kawasan industri strategis nasional harus diikuti dengan penataan aset pemerintah secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Apalagi, kawasan tersebut diproyeksikan menjadi salah satu penggerak ekonomi Kaltara, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing daerah.

Namun, di tengah besarnya aktivitas pembangunan di kawasan tersebut, Ingkong menekankan agar aset milik pemerintah tidak sekadar tercatat sebagai inventaris, tetapi juga memiliki kejelasan pemanfaatan dan manfaat bagi daerah.

“Kalau ada aset daerah yang berada di dalam kawasan KIPI, tentu perlu kita tata dengan baik. Baik melalui mekanisme pemanfaatan, pemindahtanganan, maupun tukar-menukar sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ingkong juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang terbatas. Menurutnya, aset milik pemerintah harus dikelola secara profesional dan tidak dibiarkan tanpa kejelasan pemanfaatan.

Ia meminta pemerintah memastikan setiap aset yang digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain memiliki dasar dan memberikan manfaat yang jelas bagi daerah.

“Dengan kondisi fiskal kita yang sangat terbatas, ini perlu kita bahas bersama. Kalau masih ada aset yang dimanfaatkan atau digunakan perusahaan di sana, harus kita pastikan ada manfaat yang jelas bagi daerah,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penataan aset di kawasan KIPI bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan optimalisasi aset daerah di tengah kebutuhan pemerintah meningkatkan sumber-sumber pendapatan dan mendukung pembangunan.

Ingkong kemudian meminta seluruh perangkat daerah melakukan pendataan internal secara menyeluruh. Termasuk menelusuri aset yang masih dalam proses penyelesaian maupun aset yang hingga kini belum dimanfaatkan.

Ia tidak ingin persoalan aset berlarut-larut tanpa kepastian.

“Yang penting jangan terlalu lama digantung. Kalau ada kewajiban kita yang perlu dilakukan untuk mendukung kelanjutan pembangunan mereka, kita tetap support. Kita cari solusi yang saling menguntungkan,” ujarnya.

Setelah proses inventarisasi internal selesai, Pemprov Kaltara akan menjadwalkan pertemuan dengan manajemen PT KIPI.

Pertemuan tersebut akan membahas hasil pendataan aset sekaligus mencari solusi terhadap persoalan aset yang berada di kawasan industri tersebut.

“Kita akan bertemu langsung dengan pimpinan mereka, berkoordinasi dan bicara hasil. Dengan komunikasi yang baik, saya yakin mereka bisa memaklumi dan mendukung upaya penataan aset ini,” pungkas Ingkong.

Pemprov Kaltara berharap penataan BMD di kawasan KIPI dapat memberikan kepastian terhadap status dan pemanfaatan aset daerah, sekaligus memastikan keberadaan aset pemerintah tetap mendukung kepentingan pembangunan daerah.

Dengan demikian, perkembangan kawasan industri hijau KIPI tidak hanya menjadi bagian dari agenda investasi dan pembangunan nasional, tetapi juga dapat memberikan manfaat yang terukur bagi pemerintah daerah dan masyarakat Kalimantan Utara.

Pos terkait