Belajar dari Jakarta, Kaltara Perkuat Satu Data untuk Tingkatkan Layanan Penyandang Disabilitas

KANALPUBLIK.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) memperkuat tata kelola data penyandang disabilitas untuk memastikan program dan layanan pemerintah lebih tepat sasaran. Penguatan tersebut dilakukan melalui penyusunan Pedoman Satu Data Penyandang Disabilitas Kaltara yang akan menjadi acuan dalam pendataan, pemutakhiran hingga penerbitan Kartu Layanan Penyandang Disabilitas.

Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara, Drs. H. Sanusi, M.Si., mengatakan ketersediaan data yang akurat dan terintegrasi menjadi salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan layanan bagi penyandang disabilitas.

“Kita ingin data penyandang disabilitas di Kaltara lebih tertata, terus diperbarui, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam memberikan layanan yang sesuai kebutuhan,” kata Sanusi.

Untuk memperkuat penyusunan pedoman tersebut, Pemprov Kaltara melakukan pembelajaran dan konsultasi dengan sejumlah kementerian, lembaga dan pemerintah daerah di Jakarta pada 12–13 Agustus 2026.

Rangkaian kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi Pemprov Kaltara untuk mempelajari praktik pengelolaan data dan layanan penyandang disabilitas yang telah berjalan di DKI Jakarta sekaligus memperoleh masukan dari pemerintah pusat.

Sanusi mengatakan pengalaman DKI Jakarta menjadi salah satu referensi dalam menyusun sistem yang sesuai dengan kondisi Kaltara.

“Kami mempelajari bagaimana sistem yang sudah berjalan di Jakarta, kemudian melihat bagian mana yang bisa menjadi referensi dan disesuaikan dengan kondisi Kaltara,” ujarnya.

Pada hari pertama, delegasi Kaltara mempelajari pengelolaan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Pembelajaran tersebut melibatkan Bappeda DKI Jakarta, Dinas Sosial DKI Jakarta, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, serta Bank Jakarta.

Pembahasan mencakup proses pendataan, verifikasi dan validasi, penetapan penerima manfaat, hingga pemanfaatan data dalam penyaluran bantuan sosial bagi penyandang disabilitas.

Menurut Sanusi, pengalaman tersebut memberikan gambaran mengenai pentingnya membangun sistem data yang tidak hanya berfungsi sebagai basis informasi, tetapi juga dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pelayanan sosial.

“Kita ingin data yang dikumpulkan tidak berhenti menjadi database, tetapi benar-benar dapat digunakan untuk mendukung program dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Kegiatan dilanjutkan pada 13 Agustus 2026 melalui Forum Konsultasi Pedoman Satu Data Penyandang Disabilitas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas).

Dalam forum tersebut, Pemprov Kaltara memaparkan rancangan pedoman untuk memperoleh masukan terkait mekanisme pendataan, standar dan integrasi data, pemanfaatan data kependudukan, serta keterhubungan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Satu Data Indonesia (SDI).

Forum tersebut dipimpin Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Kementerian PPN/Bappenas, Tirta Sutedjo. Sejumlah kementerian dan lembaga turut terlibat, di antaranya Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Pusat Statistik (BPS), Komisi Nasional Disabilitas, serta Persatuan Penyandang Disabilitas (PPDI).

Sanusi mengatakan seluruh masukan yang diperoleh dalam forum konsultasi akan menjadi bahan penyempurnaan pedoman sebelum diterapkan di Kaltara.

“Masukan dari kementerian, lembaga, dan organisasi penyandang disabilitas sangat penting agar pedoman yang disusun benar-benar bisa diterapkan dan menjawab kebutuhan di daerah,” jelasnya.

Pedoman Satu Data Penyandang Disabilitas Kaltara nantinya diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan pendataan, pemutakhiran, verifikasi, validasi serta pemanfaatan data penyandang disabilitas.

Dengan data yang lebih akurat dan terintegrasi, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai jumlah, lokasi dan kebutuhan penyandang disabilitas. Data tersebut kemudian dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan, program dan layanan yang lebih tepat sasaran.

“Tujuan akhirnya bukan hanya memiliki data yang baik, tetapi memastikan data tersebut benar-benar digunakan untuk memperbaiki layanan dan memenuhi hak penyandang disabilitas,” pungkas Sanusi.

Penguatan tata kelola data dan layanan tersebut didukung Program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), Program Kemitraan Australia-Indonesia. Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat layanan dasar yang lebih inklusif dan berbasis data di Kalimantan Utara.

Pos terkait