922 Warga Binaan Lapas Tarakan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, 3 Langsung Bebas  

922 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima pengurangan masa pidana melalui Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1446 Hijriah, Senin (31/3/2025).

Tarakan, Cokoliat.com – Sebanyak 922 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima pengurangan masa pidana melalui Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1446 Hijriah. Tiga di antaranya bahkan langsung bebas setelah mendapatkan RK II.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri, usai pelaksanaan sholat Idul Fitri di lapangan utama Lapas, Senin (31/3/2025).

Jupri menjelaskan, dari 1.097 WBP beragama Islam di Lapas Tarakan, 919 orang menerima RK I (pengurangan masa pidana 15 hari hingga 2 bulan), sementara 3 orang memperoleh RK II dan langsung bebas.

Alhamdulillah, pagi ini kami telah memberikan RK Idul Fitri kepada 922 WBP, termasuk 3 orang yang langsung bebas,” ujar Jupri.

Bacaan Lainnya

Pemberian remisi ini merupakan Hak WBP yang diatur dalam, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan  Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi

Jupri menegaskan bahwa penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif , antara lain, Telah menjalani Minimal 6 bulan masa pidana  Berkelakuan baik  selama di Lapas  Aktif mengikuti program pembinaan  Menunjukkan penurunan tingkat risiko

Kalapas berharap remisi ini dapat Memotivasi WBP untuk terus memperbaiki diri. Semoga momen Idul Fitri ini menjadi awal yang baik bagi mereka untuk mengoreksi kesalahan dan menjalani hidup lebih baik,” pungkas Jupri.  (*)

Pos terkait