Tarakan, Cokoliat.com – Sebanyak 922 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima pengurangan masa pidana melalui Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1446 Hijriah. Tiga di antaranya bahkan langsung bebas setelah mendapatkan RK II.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri, usai pelaksanaan sholat Idul Fitri di lapangan utama Lapas, Senin (31/3/2025).
Jupri menjelaskan, dari 1.097 WBP beragama Islam di Lapas Tarakan, 919 orang menerima RK I (pengurangan masa pidana 15 hari hingga 2 bulan), sementara 3 orang memperoleh RK II dan langsung bebas.
Alhamdulillah, pagi ini kami telah memberikan RK Idul Fitri kepada 922 WBP, termasuk 3 orang yang langsung bebas,” ujar Jupri.
Pemberian remisi ini merupakan Hak WBP yang diatur dalam, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi
Jupri menegaskan bahwa penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif , antara lain, Telah menjalani Minimal 6 bulan masa pidana Berkelakuan baik selama di Lapas Aktif mengikuti program pembinaan Menunjukkan penurunan tingkat risiko
Kalapas berharap remisi ini dapat Memotivasi WBP untuk terus memperbaiki diri. Semoga momen Idul Fitri ini menjadi awal yang baik bagi mereka untuk mengoreksi kesalahan dan menjalani hidup lebih baik,” pungkas Jupri. (*)

































