COKOLIAT.COM, MALINAU – Satreskrim Polres Malinau berhasil meringkus seorang pencuri sarang burung walet berinisial S (buruh harian lepas) di kawasan Teluk Sanggan, Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, pada Rabu malam (4/6/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Wakapolres Malinau, AKP Alamsyah Nugraha, dalam konferensi pers, Jumat (27/6/2025), mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dalam aksinya, S membobol bangunan sarang walet saat malam hari menggunakan linggis. Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat, linggis, dan pisau.
AKP Reginald Yuniawan Sujono, Kasatreskrim Polres Malinau, menambahkan bahwa modus yang digunakan tersangka selalu sama di setiap aksinya. “Pelaku kerap berkeliling malam hari dengan alasan mencari burung, namun ternyata menyasar bangunan sarang walet milik warga,” jelas AKP Reginald. Dari hasil penyelidikan, S diketahui sudah beberapa kali melakukan pencurian, namun baru satu korban yang resmi melapor ke kepolisian.
Pencurian terakhir dilakukan pada Jumat dini hari (1/6/2025) di Teluk Sanggan, Desa Malinau Hulu. S beraksi tidak sendiri, melainkan bersama seorang rekannya berinisial Y, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran pihak kepolisian.
Setelah berhasil membobol dan memanen sarang walet, hasilnya kemudian dijual kepada salah satu pengepul di wilayah Malinau. Saat ini, tersangka S telah diamankan di Mapolres Malinau dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Alamsyah Nugraha mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas, khususnya pencurian sarang walet yang marak terjadi. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, serta segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tutupnya. (dia/wh)
