MALINAU, cokoliat.com– Kepolisian Resor (Polres) Malinau kembali berhasil membekuk pengedar sabuc berinisial RS asal Tarakan. Pria kelahiran 1982 ditangkap di Desa Salap Kecamatan Malinau Utara seberat 48,95 gram. SR ditangkap pada Rabu (11/08).
Penangkapan dilakukan l anggota reserse narkoba setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat yang melihat pengendara motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Anggota Satresnarkoba membuntuti dan menangkap tersangka, kemudian memeriksa dan menggeledah sepeda motor tersangka. Dari dalam jok motor yang ditemukan sebungkus serbuk kristal bening yang di duga sabu.
sebungkus serbuk kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 48,49 gram, 1 buah kantong plastik hitam, uang sebesar Rp 25.000 dan
1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah serta 1 unit handphone merk realmi 3 warna biru. (Rahmawati)
