KANALPUBLIK.COM, MALINAU– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malinau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 55,23 gram dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial R (47) dan I (52). Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polres Malinau, Senin (15/6).
Wakapolres Malinau, KOMPOL Yulius Heri Subroto, didampingi Kasat Narkoba Polres Malinau, IPTU Welly, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Malinau.
“Dari hasil operasi yang dilakukan, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial R dan I. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 55,23 gram,” ujar KOMPOL Yulius Heri Subroto saat konferensi pers.
Ia menjelaskan, barang bukti yang disita terdiri dari satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 50,23 gram dan satu klip plastik berisi sabu seberat 5 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya uang tunai dan kendaraan.
Menurutnya, kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Malinau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kasat Narkoba Polres Malinau, IPTU Welly, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malinau melalui penindakan maupun langkah pencegahan.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Karena itu, kami terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Malinau,” ujarnya.
Polres Malinau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkas Wakapolres.
