Pengadilan Tinggi Kaltim Batalkan Hukuman Mati Terdakwa Pemilik Sabu 20 Kg

TARAKAN, cokoliat.com–Putusan tingkat banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim pada 7 terdakwa kasus kepemilikan 20 kg sabu jatuh lebih rendah dibandingkan dengan putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Pemberitahuan resmi putusan tersebut belum diterima PN Tarakan. Namun materi putusan sudah tayang dalam  laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarakan.

Pada laman SIPP PN Tarakan  disebutkan bahwa  untuk perkara dengan terdakwa Bahar, dari hukuman mati turun menjadi hukuman   penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp7 miliar subsider 6 bulan penjara.

Kemudian, untuk 6 terdakwa lainnya, Parlin, Murhansyah, Nasrul, Robi, Sahar dan Lukman, PT Kaltim  menerima permohonan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum. Mengubah putusan PN Tarakan pada 15 Februari lalu yang dimohonkan banding sepanjang mengenai lamanya pemidanaan badan yang harus dijalani.

Bacaan Lainnya

Foto:  dok

Bunyi putusan PT Kaltim pada laman tersebut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp7 miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Imran Marannu Iriansyah saat dikonfirmasi membenarkan putusan banding ketujuh terdakwa sabu 20 kg tersebut. Tanggal putusan banding 26 April 2022 ini, terhitung 14 hari setelah upaya banding diajukan.

“Permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan Kasasi diberitahukan. Tapi, sampai saat ini belum ada upaya kasasi baik dari pihak kuasa hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya, Selasa (10/5).

Sementara itu Penasehat Hukum ketujuh terdakwa, Rabshody Roestam mengatakan pihaknya belum menerima putusan banding kliennya. Ia baru mengetahui turunnya putusan di tingkat banding ini dari SIPP PN Tarakan.

“Kami hargai putusan Pengadilan Tinggi ini. Tapi untuk 6 terdakwa lainnya Parlin, Murhansyah, Nasrul, Robi, Sahar dan Lukman kami sejak awal meminta untuk bebas. Klien kami ini sejak awal tidak mengetahui terkait sabu,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Pidana Umum, Andi Aulia Rahman menuturkan pihaknya juga belum menerima secara resmi putusan terdakwa Bahar dan 6 terdakwa lainnya.

“Bahar kami tuntut seumur hidup, putusan di PN Tarakan divonis mati. Sedangkan 6 orang rekannya untuk tuntutan 18 tahun diputus PN 20 tahun,” kata Kasi Pidum.

Andi Aulia juga baru mengetahui putusan berbeda di tingkat Pengadilan Tinggi melalui laman SIPP PN Tarakan.  Andi Aulia memastikan  langkah selanjutnya yang akan ditempuh setelah pihaknya menerima putusan resmi.

Kasus sabu 20 kg ini  terungkap Pada 21 Mei lalu oleh BNNP Kaltara. Pelakunya adalah terdakwa  Bahar (36)  juragan kapal Tiga Putri 10 yang digunakan membawa 20 kg sabu. Enam pelaku lainnya merupakan ABK warga Toli-toli, Sulawesi Tengah. Mereka ditangkap BNNP Kaltara, 21 Mei lalu, di daerah perairan Mangkupadi, Kabupaten Bulungan perbatasan Kaltim dan Kaltara.

Pos terkait