MALINAU, cokoliat.com–Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di Kaltara. Tahun ini, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara membebaskan bea balik nama kendaraan (BBNK) warga Kaltara. Pembebasan BBNK ditetapkan mulai 1 April hingga 30 September mendatang. Berlaku di seluruh kabupaten-kota.
Kepala UPTD Bapenda Kabupaten Malinau, Provinsi Kaltara, H. Aan Hartono menerangkan, pembebasan BBNK ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor 188.44/K.37/2022. Adapun yang dibebaskan adalah biaya balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.
Kantor UPTD Dinas Pendapatan Daerah Kaltara, Kantor Cabang Malinau (foto:dok)
“Pembebasan BBNK ini berlaku juga untuk kendaraan yang berasal dari luar Kaltara. Yaitu bea balik nama kedua dan seterusnya. Kalau yang pertama tetap bayar,” jelas H. Aan Hartono, Selasa (29/3).
Lewat kebijakan tersebut warga Malinau misalnya, pemiliki kendaraan yang berasal dari luar Kaltara dapat melakukan balik nama secara gratis.
Kebijakan pembebasan BBNK dilakukan Pemprov Kaltara untuk mengintensifkan pendaftaran objek kendaraan bermotor dan dalam rangka tertib kepemilikan. Lebih lanjut dari itu, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Untuk itu perlu diberikan kemudahan pada pemilik kendaraan bermotor melaui pembebasan BBNK kedua dan seterusnya baik yang berasal dari dalam maupun dari luar Provinsi Kaltara,” pungkas H. Aan Hartono.
(wal)
