Rapat penetapan zakat fitrah dan fidyah oleh Kemenag Malinau (foto: Ag)
MALINAU, cokoliat.com –
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malinau telah menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah jelang bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Kepala Kemenag Malinau, Sapriansyah Alie mengatakan berdasarkan rapat koordinasi bersama Pemkab Malinau, MUI, DMI, Baznas, beberapa ormas Islam dan media massa, untuk Zakat Fitrah Tahun 2022 ditetapkan menjadi Rp. 35.000 rupiah per jiwa.
Penetapan zakat fitrah di tahun ini, diketahui tidak mengalami perubahan dengan besaran yang ditetapkan tahun lalu.
Mengacu pada harga produk Beras rata-rata di pasaran dan masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni senilai Rp 35.000 ribu per kilogram. Dikalikan 2,5 kg maka diperoleh besaran zakat fitrah tahun ini.
Sementara Fidyah mengalami penurunan dari tahun lalu. Jika di tahun sebelumnya ditetapkan Rp 68.000 rupiah per jiwa, setelah melalui rapat penetapan maka diturunkan menjadi Rp 17.000 rupiah per jiwa pada tahun ini.
“Fidyah mengalami penurunan dari Rp 68.000 rupiah tahun lalu. Insyallah kita tetapkan senilai Rp 17.000 rupiah per jiwa pada Ramadhan tahun ini,” katanya.
Sapriansyah menambahkan, dalam menetapkan kadar zakat pihaknya tetap mengacu pada hukum dan kaidah Islam yang berlaku.
“Jika pada hukum asal mengacu pada perhitungan satu mud yang kini dibulatkan menjadi satu kilogram. Setelah berkoordinasi dengan Disperindag maka kita sepakati besarannya,” imbuhnya.(ag)
