KANALPUBLIK.COM, TARAKAN — Lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) dan mulai menjalani program integrasi di tengah masyarakat, Rabu (9/26).
Kelima warga binaan tersebut merupakan narapidana yang tersangkut perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya. Pemberian pembebasan bersyarat dilakukan setelah mereka dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam program integrasi narapidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, mengatakan pemberian hak integrasi tidak diberikan secara otomatis. Narapidana harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif maupun substantif selama menjalani masa pidana.
“Ketentuan program ini di antaranya narapidana telah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti masa pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujar Jupri, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, pembebasan bersyarat merupakan bagian dari hak narapidana yang diberikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Setelah keluar dari Lapas, warga binaan tetap memiliki kewajiban untuk menjalani ketentuan dalam program integrasi.
Jupri meminta para warga binaan yang memperoleh pembebasan bersyarat tidak menganggap keluarnya mereka dari Lapas sebagai akhir dari proses pembinaan.
“Program integrasi PB yang kami laksanakan merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan,” katanya.
Ia menekankan, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan untuk memperbaiki diri dan beradaptasi kembali dengan lingkungan masyarakat.
“Kami senantiasa berpesan kepada seluruh WBP agar menjadikan hak integrasi sebagai sebuah kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ikut serta dalam pembangunan di tengah-tengah masyarakat,” lanjutnya.
Program integrasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian hak integrasi bagi narapidana.
Dalam pelaksanaannya, program integrasi melibatkan sejumlah pihak, termasuk Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kejaksaan Negeri, pemerintah daerah, pemangku kepentingan terkait hingga masyarakat.
“Bagi warga binaan yang telah mendapatkan pembebasan bersyarat, kembalinya mereka ke masyarakat menjadi bagian dari tahapan pembinaan sekaligus tanggung jawab untuk mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa integrasi,” pungkas Jupri. (*)






































