KANALPUBLIK.COM, TARAKAN — Seorang perempuan berinisial P ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar Hotel Airport, Jalan Mulawarman Gang Celebes, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kalimantan Utara, Sabtu (5/9/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah seorang pria berinisial AS mendatangi Polres Tarakan sekitar pukul 13.00 WITA. Kepada polisi, AS mengaku telah melakukan kekerasan terhadap perempuan yang disebutnya sebagai kekasih.
Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang disebutkan AS.
“AS datang sekitar pukul 13.00 WITA dan menyampaikan telah melakukan tindakan kekerasan terhadap kekasihnya di sebuah kamar Hotel Airport. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi,” kata Rusli, Minggu (6/9/2026).
Korban Ditemukan di Kamar 204
Personel piket Pamapta, Reskrim, dan Identifikasi Polres Tarakan kemudian mendatangi Hotel Airport. Petugas menuju kamar 204 yang disebut dalam laporan AS.
Di dalam kamar, polisi menemukan P dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Pemeriksaan awal juga menemukan sejumlah luka pada tubuh korban.
“Ketika tiba di kamar 204, anggota menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Dari pemeriksaan awal juga ditemukan beberapa luka pada tubuh korban,” ujar Rusli.
P diketahui merupakan seorang karyawan swasta. Polisi menyebut korban dan AS memiliki hubungan sebagai kekasih.
Jenazah korban kemudian dievakuasi untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab kematian korban.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar 204. Sejumlah barang yang ditemukan di lokasi turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Barang-barang tersebut antara lain pakaian, handuk yang diduga memiliki bercak darah, dua unit telepon genggam, dompet berisi identitas korban, tas, jaket, jilbab, kacamata, masker, rokok, dan korek api.
“Beberapa barang sudah kami amankan dari lokasi. Handuk yang diduga terdapat bercak darah juga menjadi bagian dari barang yang diperiksa penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan kejadian,” kata Rusli.
Selain itu, polisi menemukan sebuah bong hisap di dalam kamar. Barang tersebut turut diamankan dan keterkaitannya dengan perkara masih dalam pemeriksaan.
Motif dan Penyebab Kematian Masih Diselidiki
Polres Tarakan belum mengungkap secara rinci jenis luka maupun penyebab pasti kematian P. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian serta motif di balik dugaan kekerasan tersebut.
Keterangan AS juga masih dicocokkan dengan kondisi kamar hotel dan barang bukti yang ditemukan di lokasi.
“Kronologi lengkap dan motif masih kami dalami. Penyidik masih mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan kondisi TKP serta barang bukti yang sudah diamankan,” jelas Rusli.
Perkara tersebut ditangani dengan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Proses penyidikan masih berjalan. Setiap keterangan dan barang bukti akan diperiksa untuk memastikan rangkaian kejadian serta konstruksi perkara berdasarkan fakta yang ditemukan,” kata Rusli.
Hingga Minggu (6/9/2026), polisi masih mendalami keterangan AS, motif, kronologi kejadian, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres Tarakan mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menunggu perkembangan resmi dari kepolisian.
“Perkembangan perkara akan disampaikan setelah proses penyelidikan dan penyidikan memperoleh hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat diimbau menunggu informasi resmi dari kepolisian,” pungkas Rusli.
(rw)






































