KANALPUBLIK.COM, NUNUKAN — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan batubara PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memasuki tahap penggeledahan.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara pertambangan PT CCM yang berlangsung dalam rentang 2013 hingga 2025.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (23/9/2026) sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara, Andi Sugandi, menyebut sedikitnya empat lokasi menjadi sasaran penggeledahan.
Lokasi tersebut meliputi kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta, rumah mantan kepala daerah di Kabupaten Nunukan, kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan, serta rumah mantan kepala dinas Provinsi Kalimantan Utara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terkait dengan penanganan perkara tersebut,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan PT CCM di Kabupaten Nunukan.
Perkara ini sebelumnya juga telah didalami Kejati Kaltara. Penyidikan disebut berkaitan dengan mekanisme perizinan operasional pertambangan hingga aktivitas pelayaran PT CCM dalam rentang waktu 2013 hingga 2025.
Dalam proses sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dari unsur perusahaan maupun pejabat yang dinilai mengetahui perkara tersebut. Hingga perkembangan yang diberitakan sebelumnya, konstruksi perkara dan status hukum pihak-pihak yang diperiksa belum diumumkan secara rinci.
Kejaksaan menegaskan seluruh tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan, dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggeledahan di empat lokasi tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penelusuran dugaan korupsi sektor pertambangan yang mencakup aktivitas selama lebih dari satu dekade di Kabupaten Nunukan.
