SAMARINDA, Cokoliat.com – Personel Polsek Samarinda Kota Polresta Samarinda menerima pelimpahan dari subdit II Direktorat Narkoba Polda Kaltim terkait pengungkapan kasus sabu di Jalan Sultan, Samarinda Kota pada Kamis (24/10/2024).
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus S.Ik menuturkan Tim Opsnal Subdit II Narkoba Polda Kaltim yang awalnya mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di Jalan Sultan. Informasi ini kemudian dikembangkan hingga dilakukan penyelidikan ke lokasi tersebut sekira pukul 15.00 Wita.
“Tim Opsnal Subdit II Narkoba Polda Kaltim melakukan penangkapan terhadap dua orang laki – laki yang tidak diketahui namanya , sedang berjualan narkotika jenis sabu yang jaraknya kurang lebih 50 meter,” ujar Kapolsek, Senin (28/10/2024).
Kemudian Tim Opsnal mencurigai dua orang pria yang jaraknya kurang lebih 50 meter, hingga dilakukan penangkapan dan interogasi dilanjutkan penggeledahan. Belakangan diketahui, 2 orang tersebut berinisial K alias M dan N alias A mengaku hanya disuruh berjualan narkotika jenis Sabu didaerah tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dari saudara K yaitu 2 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan uang tunai sejumlah Rp500.000,” tuturnya.
Kemudian dari tangan N alias A juga ditemukan barang bukti berupa 1 buah bungkus Rokok Merk Dunhill warna hitam yang didalamnya ada 1 buah plastik klip bening berisi 11 buah plastik klip bening narkotika jenis sabu. Didapati juga 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan uang tunai sejumlah Rp100.000.
“Tim Opsnal menanyakan kepada kedua pelaku ini, siapa yang menyuruh berjualan dan asal muasal barang narkotika jenis sabu tersebut, pengakuannya atas perintah dari terduga pelaku lain berinisial OB,” beber Kapolsek.
Dari pengembangan terhadap keterangan dua pelaku ini, tim kemudian bergerak ke rumah OB. Namun, ternyata OB namun sudah tidak ada dirumah tersebut.
“Tim Opsnal Subdit II Narkoba Polda Kalimantan Timur masih melakukan pengembangan terhadap pelaku OB ini. Sementara, untuk dua pelaku lain disangkakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (*)
