COKOLIAT.COM, TARAKAN – Proyek pembangunan Kanal Antarmoda di kawasan Bandara Juwata Tarakan tengah disorot Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan. Proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu kini dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, setelah lama terbengkalai.
Penyidikan resmi kasus ini dimulai sejak 6 Agustus 2024. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan, Mohammad Rahman, menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum ada tersangka yang ditetapkan hingga saat ini.
“Penyidikan masih kami dalami. Surat perintah penyidikan (Sprindik) kami perbarui pada 28 Oktober 2024. Sampai sekarang belum ada tersangka,” ujar Rahman saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2025).
Dalam pengusutan kasus ini, Kejari telah memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi. Mereka berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Utara, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), ketua kelompok kerja (Pokja), pengawas lapangan, hingga Direktur Utama PT. SWEEB PLAN TRIALINDO Jalan Langsat RT. 14 No. 115 tanjung Selor Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara selaku kontraktor pelaksana.
“Dari pihak-pihak yang sudah kami periksa, saat ini kami mendalami peran masing-masing dalam pelaksanaan proyek,” jelas Rahman.
Untuk menghitung potensi kerugian negara, Kejari Tarakan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Permintaan resmi ke BPKP telah diajukan sejak 27 Juni 2024, dan ekspose perkara dilakukan pada 4 Juli 2024.
Namun hingga kini, hasil audit dari BPKP belum diterima. “BPKP masih mendalami bukti-bukti yang kami serahkan,” ujarnya.
Selain itu, Kejari juga menggandeng tenaga ahli dari Universitas Borneo Tarakan (UBT) guna menilai kondisi fisik konstruksi. Permintaan ke UBT dilakukan pada 15 Agustus 2024.
“Fokus penyidikan kami saat ini pada potensi penyimpangan dalam pekerjaan fisik. Kami masih menunggu hasil kajian ahli,” tambah Rahman.
Meski nilai resmi anggaran belum diumumkan, Kejari memperkirakan proyek ini menghabiskan dana sekitar Rp44 miliar, terbagi dalam lima tahap pembangunan.
Terkait status proyek, Kejari masih menyelidiki lebih lanjut apakah proyek mengalami keterlambatan atau benar-benar mangkrak. “Jika diperlukan, kami akan panggil saksi tambahan,” pungkasnya. (*)
