MALINAU, Cokoliat.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malinau secara resmi akan mengerahkan para petugasnya dan mulai efektif menerapkan retribusi layanan persampahan dan kebersihan, Minggu (10/10/2021).
Penerapan retribusi sampah dan kebersihan tersebut mulai berlaku efektif sejak September 2021 lalu, untuk wilayah Kecamatan Malinau Kota dan sekitarnya.
“Karena ini telah diamanatkan, sudah diperdakan dan ada Perbupnya. Sehingga harus kita jalankan, penarikan retribusi ini diatur lewat Perda,” ungkapnya.
Diketahui, retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan tersebut mulai diterapkan mulai tahun 2021 ini. Dan efektif diberlakukan mulai September 2021 lalu.
Berdasarakan Perbup 52/2017, besaran tarif menyesuaikan kategori subjek retribusi.
Ada 6 golongan subjek retribusi, meliputi rumah tangga, usaha, rumah makan dan restoran, hotel dan Industri.
Terkait tarif, Frent Tomy Lukas menyampaikan, nominal pungutan disesuaikan berdasarkan kategori dan skala subjek retribusi.
Besaran retribusi tersebut diatur melalui Peraturan Bupati Malinau 52/2017 tentang Layanan Persampahan dan Kebersihan.
Pungutan iuran sampah tersebut masih dilakukan secara manual. Mendatangi kediaman subjek retribusi sekaligus sosialisasi besaran dan jenis tagihan yang diembankan.
“Tagihan dilakukan manual oleh pengawas kami di lapangan. Teknisnya langsung door to door ke rumah subjek retribusi, ada karcis berisi nominal tagihan. Nanti sekaligus sosialisasi,” jelasnya.(ag)
