COKOLIAT.COM, MALINAU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Malinau, melalui Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, mengevakuasi seorang warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) di RT 02, Desa Kaliamok, Kecamatan Malinau Utara, Rabu (28/5).
Evakuasi dilakukan menyusul laporan warga mengenai keberadaan ODGJ yang dianggap meresahkan karena sering berada di depan toko masyarakat. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti berdasarkan instruksi pimpinan Damkar.
Tim yang dikerahkan berasal dari Posko Induk Damkar Malinau, dipimpin langsung oleh Komandan Kompi (Danki). Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 WITA dan melaksanakan proses evakuasi selama kurang lebih 40 menit.
“Begitu menerima laporan, kami segera bergerak ke lokasi. Setelah identifikasi awal, kami siapkan peralatan evakuasi termasuk mobil rescue dan personel,” ungkap salah satu petugas di lapangan.
Meski sempat mengalami kendala karena yang bersangkutan menolak dibawa ke RSUD Malinau, tim akhirnya berhasil menenangkan dan mengamankan ODGJ tersebut dengan pendekatan persuasif. Situasi di sekitar pun kembali kondusif.
“Kegiatan ini bagian dari tugas kami untuk melindungi dan melayani masyarakat, termasuk dalam kondisi darurat seperti ini. Seluruh proses berlangsung aman tanpa korban,” tambah petugas.
Satpol PP dan Damkar Malinau mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan situasi darurat. Mereka juga menegaskan bahwa seluruh layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan, termasuk evakuasi ODGJ, diberikan gratis alias tanpa pungutan biaya. (dia/wh)
