NUNUKAN, cokoliat.com – Gagalnya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dari hasil pengungkapan Direktorat Reskrimsus Polda Kaltara, hingga Jumat (29/4/2022) masih dalam tahap penyelidikan. Sebanyak 15 orang yang diduga terlibat dalam perkara ini juga masih dalam tahap pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Area Kalimantan, Susanto August Satria saat dikonfirmasi, menuturkan pihaknya memberikan apresiasi terhadap pengungkapan upaya penyelundupan solar bersubsidi.
“Pertamina mengapresiasi temuan ungkapan yang dilakukan oleh Polda Kaltara. Kami juga mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan saat ini,” katanya.
Sales Branch Manager V Pertamina Kaltimut, Azri Ramadan Tambunan juga menambahkan Proses penyelidikan di Polda Kaltara saat ini masih belum selesai, sehingga pihaknya menunggu hasil pemeriksaan terlebih dahulu.
“Dari Polda juga belum kelar proses penyelidikannya. Jadi kami juga belum ada info terlalu banyak,” tuturnya.
Ia tegaskan, siapapun yang terlibat dalam kasus ini bisa mendapatkan sanksi, terutama yang berkaitan dengan kewenangan Pertamina. Seperti pemilik SPBU yang memegang izin supply BBM bersubsidi.
Jika terbukti melanggar aturan, maka pihaknya akan memberikan sanksi. Namun, penerapan sanksi ini masih menunggu kasusnya selesai, putusan bersalah dari Pengadilan.
“Kalau rencana sanksi yang akan kita berikan, surat peringatan dan tidak boleh menjual JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu) dan JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) selama sebulan. Tapi, realisasinya tunggu putusan pengadilan,” tandasnya.
Ia pastikan masih menunggu informasi selanjutnya dari Polda Kaltara, terkait perkembangan penyidikan untuk bisa menentukan langkah selanjutnya. Sedangkan distribusi BBM untuk SPBU yang terkait ini, kata dia masih terhenti.
“BBM nya masih ditahan juga. Sampai sekarang SPBU belum ada di supply lagi. Sekarang juga masih pemeriksaan Polda, jadi SPBU belum beroperasi dulu,” imbuhnya.
Dalam berita sebelumnya disampaikan Polda Kaltara mengungkap penyelundupan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite di Sungai Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Bulungan, 26 April lalu.
Solar dan Pertalite bersubsidi ini sedianya disalurkan untuk masyarakat di Nunukan, sesuai pertuntukkan dari Pertamina.
Jika berdasarkan dokumen DO, penyaluran atau penjualan BBM jenis Solar dan Pertalite seharusnya ke SPBU di Nunukan. Namun diduga transportir Kapal Walesta Brothers malah menyalurkan untuk dijual kembali ke pihak lain di daerah Sebuku.
Total penyaluran ke Sebuku, sebanyak 57,614 kilo liter jenis BBM Pertalite dan 27,752 kilo liter jenis BBM Bio Solar. Dua jenis BBM ini diangkut mengunakan dua truk tangki dengan Nopol KU 8366 N dan KT 8866 EC serta 1 truck bermuatan 25 drum KT 8393 CN. (ck10)
