Polres Malinau Amankan Ratusan Miras Ilegal Dalam Operasi Cipkon Akhir Tahun

MALINAU, cokoliat.com – Jajaran Polsek Malinau mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar jelang perayaan Tahun Baru 2023 dan Natal beberapa waktu lalu.

Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya mengatakan sedikitnya ada sekitar 700 botol miras dalam berbagai kemasan, termasuk kemasan botol daur ulang hingga hari keempat Operasi Lilin Kayan 2022.

“Penangkapan lokasinya di Pos Pengamanan Desa Salap, Kecamatan Malinau Utara. Siang tadi (Senin,26/12/2022) juga ada beberapa botol yang diamankan,” katanya.

Ia menambahkan, setiap kendaraan yang melewati Pos Pengamanan Desa Salap, dilakukan pemeriksaan dan didapati ada sejumlah kendaraan yang membawa miras. Terutama di kendaraan dari arah Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis yang merupakan wilayah Kabupaten Nunukan. Salah satu miras yang diamankan, ada merk Houster yang didatangkan dari Malaysia.

Bacaan Lainnya

“Dalam maraknya peredaran miras di Malinau ini, kami memperketat pemeriksaan di pintu masuk dari arah Tanjung Selor maupun Mansalong, Nunukan,” katanya.

Kapolres menerangkan, sebelumnya jajaran Polsek Polres Malinau juga sudah mengamankan sebanyak 188 barang bukti Miras campuran yang disalin ulang mengunakan botol minuman Gren Tea meliputi 104 botol kemasan Miras diwilayah Polsek Malinau Selatan, 53 botol Miras di wilayah Polsek Malinau Barat dan 23 botol Miras beserta 8 plastik Miras jenis Ciu di wilayah hukum Polsek Mentarang.

Operasi Cipkon dengan menyasar miras ilegal ini, kata dia sebagai salah satu kegiatan Kepolisian untuk menjaga kondusifitas wilayah serta untuk mengantisipasi adanya tindak kriminalitas yang berawal dibawah pengaruh alkohol.

“Semua barang bukti diamankan di Polres Malinau, nantinya akan dimusnakan setelah kegiatan Operasi Cipkon selesai dilaksanakan. Sedangkan untuk pemilik miras tersebut juga diamankan dan dimintai keterangan oleh petugas dengan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual Miras lagi. Apabila dikemudian hari kedapatan menjual miras kembali maka siap untuk menerima sanksi pidana yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan patroli di sejumlah titik yang dianggap rawan, untuk mengantisipasi gangguan keamanan hingga malam Tahun Baru 2023. Salah satu titik pengamanan, di Pos Pengamanan Desa Salap dan Desa Sesua.

“Akan dijaga petugas 24 jam untuk mengantisipasi gangguan jelang tutup tahun di Malinau. Dalam Operasi Lilin tahun ini, kami menitikberatkan 5 pos yang tersebar. Personel yang diturunkan sebanyak 60 orang ditambah 172 personel dari TNI dan gabungan dari instansi lain,” tegasnya.

 

Reporter : Sri Yanti Tuhulele

Pos terkait