TARAKAN, cokoliat.com—Asset Briptu Hasbudi yang berhasil disita terus bertambah. Tim Khusus Polda Kaltara, Sabtu (7/5) berhasil menyita 4 unit speedboat tanpa mesin dan awak milik sultan bisnis ilegal ini. Total speedboat yang berhasil disita sebanyak 9 unit.
Sementara pemburuan asset berlanjut, tim khusus pun melakukan pengecekan pada 17 kontainer. Hingga Sabtu tim baru menyelesaikan pengecekan pada 12 kontainer. Pengecekan dibantu satu ekor anjing pelacak dari Bea Cukai Tarakan dan 2 ekor dari Polda Kaltim, untuk melacak kemungkinan adanya narkotika di balik kontainer-kontainer tersebut. Hingga 12 kontainer belum ditemukan adanya narkotika.
“Berdasarkan permintaan bukti yang cukup, dengan Pasal 112 junto Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.
Ditambah Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor. Kemudan Pasal 5, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Modus HSB dalam bisnis ilegal tersebut yaitu menyamarkan isi dengan manifest kontainer berisi rumput laut yang sebetulnya berisi balpres.
Briptu Hasbudi tidak hanya sekali menjalankan bisnis balpres tujuan Makassar dan lainnya. Tapi sudah dijalankan selama 2 tahun. Pengembangan juga dilakukan kepada pengurus balpres ini dan asset Briptu Hasbudi di luar Kaltara.
“Bisnisnya sudah lama dan melibatkan alur rekening. Kami tidak memiliki tim untuk melakukan tracing aset maupun pengolahan data dari handphone para pihak yang sudah kami amankan. Kami minta bantuan KPK untuk analisa digital terhadap seluruh handphone untuk melakukan kajian analisa berkaitan perkara,” papar Hendy.
Sebelum tersangkut kasus tambang emas ilegal, Briptu Hasbudi juga diduga terlibat dengan tindak pidana lain yaitu, dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.
“Kalau terkait tindak pidana lain yang dulunya kemungkinan dilakukan HSB, bukan domain kami. Sudah ada penyidik yang dulu melakuan penyelidikan maupun penyidikan. Kejadiannya September 2021, waktu kejadian sudah cukup lama dan memerlukan kejelian maupun kesulitan sendiri untuk mengungkap. Seperti olah TKP,” jelas Hendy.
Sementara itu, sambung Hendy, kasus ilegal mining di Kecamatan Sekatak diduga sudah beroperasi selama 9 tahun. Namun ternyata ada lokasi yang mencolok dengan ditemukannya 1 dozer, 3 eskavator dan 2 dump truk.
“Ternyata pelakunya milik HSB dan sudah beroperasi selama 2 tahun. Kami lakukan penegakan ini, mudahan ada efek jera untuk yang lain. Ancaman pidana ilegal mining ini, 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*/wal)
