TARAKAN, cokoliat.com– Penanganan perkara HSB, oknum polisi berpangkat Briptu yang tersangkut sejumlah bisnis ilegal, mulai dari tambang emas, impor daging ilegal hingga pakaian bekas. Pengembangan ke arah penyelundupan narkotika masih dilakukan dengan membongkar 17 kontainer yang diduga milik HSB.
Hingga Kamis (5/5/2022) malam, sekira pukul 19.00 Wita, dari 17 konainer ini baru 2 kontainer yang sudah dibongkar. Namun, belum ditemukan adanya indikasi penyelundupan narkotika dalam balpres pakaian bekas tersebut.
“Kami menjerat menjerat HSB dengan Undang undang Perdagangan, karena manifest rumput laut tapi ternyata kontainer berisi pakaian bekas. Kami kenakan juga Undang undang Perlindungan Kosumen terkait penjualan pakaian bekasnya junto Pasal dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau menyamarkan hasil kejahatan,” tegas Direktur Reksrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy Febrianto Kurniawan.
“Tim khusus yang dibentuk Kapolda akan melakukan tindakan untuk anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini. Kalau ada anggota yang terafiliasi atau membantu HSB melakukan tindak pidana ini, akan kami jerat juga dengan tindak pidana yang sama dengan HSB,” tegasnya.
HSB sendiri belum dijerat dengan pasal Undang undang Tindak Pidana Korupsi, terkait kerugian negara yang timbul akibat perbuatan HSB.
“HSB sudah kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses penyidikan. Kita ketahui bersama HSB hendak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata dia.
Proses penelusuran aset milik HSB ini, kata dia nantinya mekanisme yang dilakukan bersama Deputi Penindakan KPK akan dibicarakan lebih lanjut. Terutama terkait tracing terhadap HSB maupun pihak yang berafilias dengan HSB.
“Kami sudah koordinasi dengan Deputi Penindakan KPK terkait aset tracing terhadap HSB maupun pihak yang terafilasi,” pungkasnya.
