Pemprov Kaltara Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Puncak Karhutla 2026

KANALPUBLIK.COM, TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memperkuat koordinasi lintas sektor. Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan dan Penanganan Puncak Karhutla Tahun 2026 yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Republik Indonesia secara virtual, Senin (7/9).

Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., mengikuti rakor dari Ruang Pertemuan Hotel Tarakan Plaza. Ia didampingi Kepala Dinas Kehutanan Kaltara, Nur Laila, S.Hut., M.Si.

Rakor tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, dari Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat.

Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltara, yakni Polda Kaltara, Korem 092/Maharajalila dan Kejaksaan Tinggi Kaltara, turut mengikuti rakor secara daring dari lokasi masing-masing.

Dalam rakor, pemerintah pusat menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan karhutla, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Djamari mengatakan pemerintah telah mengundang sedikitnya 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) serta perizinan berusaha pemanfaatan hutan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan memperkuat pencegahan dan penanganan kebakaran di wilayah konsesi masing-masing.

Menurut Djamari, kondisi karhutla saat ini belum boleh menjadi alasan untuk menurunkan kewaspadaan. Terlebih, Indonesia dinilai belum mencapai puncak fenomena El Nino yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.

“Karena kita belum sampai di puncak, kondisi ini bisa terus meningkat kalau penanganannya kurang tepat. Karena itu, kita harus tetap waspada,” kata Djamari.

Ia juga menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian.

“Kami akan menegakkan aturan sesuai peraturan yang berlaku. Jika ada kebakaran karena kesengajaan atau kelalaian, tentu akan ditangani sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Selain penguatan pencegahan, rakor membahas kondisi terkini dan sebaran titik panas atau hotspot di sejumlah wilayah Indonesia. Kementerian Kehutanan menyampaikan perkembangan karhutla, sementara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memaparkan ketentuan mengenai HGU serta sanksi bagi perusahaan yang lalai menjaga wilayah konsesinya.

Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung juga menyampaikan strategi penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran maupun korporasi yang tidak menjalankan kewajiban mitigasi karhutla.

Melalui rakor tersebut, pemerintah pusat dan daerah memperkuat sinergi untuk memastikan pencegahan, deteksi dini, serta penanganan karhutla dapat dilakukan secara cepat dan terpadu.

Bagi Kaltara, koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga wilayah dari ancaman karhutla sekaligus memastikan seluruh unsur terkait siap mengambil langkah apabila terjadi peningkatan titik panas maupun kebakaran di lapangan.

Pos terkait