KANALPUBLIK.COM, MALINAU — Pemerintah Kabupaten Malinau melakukan peninjauan kembali Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Malinau Tahun 2021 sebagai upaya memastikan arah pembangunan kota tetap sesuai dengan kebutuhan jangka panjang.
Pembahasan tersebut digelar di Ruang Rapat Intulun Pemda Malinau, Selasa (8/9/2026) pagi, dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malinau, Drs. Agustinus, M.Ap. Rapat turut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta tim dari pemerintah pusat secara daring.
Dalam arahannya, Agustinus menegaskan RDTR memiliki posisi penting sebagai acuan dalam pengembangan wilayah perkotaan Malinau, terutama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus memastikan pelayanan publik dan pembangunan berjalan secara terarah.
Menurutnya, setiap zona yang telah ditetapkan dalam tata ruang harus dijaga konsistensinya. Kawasan permukiman, misalnya, harus tetap diarahkan untuk fungsi permukiman, sementara kawasan pertanian perlu dipertahankan untuk mendukung ketahanan pangan.
> “Kita harus konsisten dengan zona yang sudah ditetapkan. Zona pemukiman ya untuk pemukiman, kawasan pertanian jangan dialihfungsikan. Ini penting untuk ketahanan pangan kita,” tegas Agustinus.
Selain kawasan pertanian, Pemkab Malinau memberikan perhatian terhadap wilayah yang memiliki potensi rawan banjir. Pemerintah daerah mewaspadai adanya alih fungsi lahan di kawasan rawan banjir menjadi permukiman karena berpotensi menimbulkan persoalan baru dan meningkatkan beban pemerintah dalam penanganan dampaknya di masa mendatang.
Penataan kawasan pusat perdagangan dan pembangunan infrastruktur juga menjadi bagian dari pembahasan. Termasuk di dalamnya arah pengembangan kawasan yang berkaitan dengan rencana pengembangan Bandara Malinau pada masa mendatang.
Agustinus meminta seluruh aspek tersebut diperhitungkan secara matang dalam penyusunan RDTR agar dokumen tata ruang yang dihasilkan mampu menjadi pedoman pembangunan dalam jangka panjang.
“Jangan sampai beberapa tahun lagi kita revisi lagi karena kurang perencanaan. Hasil dari pembahasan ini akan dipakai untuk jangka panjang,” ujarnya.
Ia menekankan, peninjauan kembali RDTR tidak hanya berkaitan dengan penataan ruang, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan dan investasi di wilayah perkotaan Malinau.
Hasil peninjauan kembali RDTR Wilayah Perkotaan Malinau tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta proses perizinan pembangunan di wilayah Kota Malinau.
Dengan adanya peninjauan kembali tersebut, Pemkab Malinau berharap arah pemanfaatan ruang ke depan dapat lebih tertib, terukur, serta mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan tanpa mengabaikan aspek lingkungan, ketahanan pangan dan keselamatan masyarakat.






































