COKOLIAT.COM, MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan ribuan botol dan kaleng minuman keras (miras) hasil razia gabungan bersama TNI dan Polri. Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Malinau, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Malinau, Kamran Daik, mengatakan sebanyak 4.056 botol dan kaleng miras dari berbagai merek dan jenis dimusnahkan pada kegiatan tersebut.
“Dari jumlah itu, sebanyak 2.850 merupakan hasil razia gabungan bersama TNI dan Polri. Sementara sisanya, yakni 1.206 botol, merupakan barang sitaan yang sebelumnya diserahkan oleh Pantas, yang dipegang Danion sebelum beliau meninggalkan wilayah ini,” ungkap Kamran. Kamis ( 4/25)
Ia menjelaskan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari 13 jenis minuman keras, dan rincian lengkapnya akan dirilis secara terpisah.
Kamran menegaskan bahwa pemberantasan miras ilegal tidak bisa dilakukan secara parsial. Perlu keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam pengawasan dan penindakan.
“Menangani peredaran miras di Kabupaten Malinau bukan perkara mudah. Karena itu, Satpol PP terus menjalin sinergi dengan TNI, Polri, serta mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Kamran, dukungan masyarakat sangat penting demi melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman keras.
“Ini bukan sekadar penindakan hukum, tapi soal menjaga masa depan. Tanpa dukungan masyarakat, kerja kami tidak akan maksimal. Mari bersama kita perangi miras demi lingkungan yang aman dan sehat,” tegasnya. (dia/wh)
