MALINAU, cokoliat.com – Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Badan Kesbangpol mengalokasikan bantuan anggaran Rp300 juta untuk delapan partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Malinau dalam Pemilu Legislatif 2019.
“Kami harapkan bantuan keuangan kepada parpol ini agar digunakan secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Badan Kesbangpol Malinau, Muhammad Yusuf melalui sambungan telepon, Rabu (24/11/2021).
Ia mengungkapkan, bantuan keuangan Partai Politik sudah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan PP Nomor 1 Tahun 2018. Diatur juga Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan Nomor 78 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut mensyaratkan, bantuan keuangan Partai Politik ini wajib dianggarkan baik melalui APBN maupun APBD setiap tahunnya.
“Khusus tahun ini telah dialokasikan bantuan keuangan Partai Politik untuk yang memperoleh suara di lembaga legislatif atau DPRD Malinau, dengan nilai Rp 300 Juta Rupiah di APBD Perubahan tahun 2021,” ungkapnya.
Sosialisasi terkait mekanisme pengajuan bantuan keuangan partai politik ini, sudah disampaikan pada Selasa (23/11).
Yusuf menyebutkan, partai yang mendapatkan bantuan keuangan diantaranya Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Perindo, Gerindra, PKS dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Kalau proses penyaluran bantuan keuangan, masing-masing pengurus Parpol harus mengajukan proposal sesuai besaran bantuan partai politik yang akan diterima,” imbuhnya.
Besaran bantuan Partai Politik untuk tahun ini dan lima tahun kedepan, kata Yusuf berbeda dengan tahun pemilu sebelumnya. Jika tahun lalu besaran nilai per suara sah ialah Rp9.227.036, sekarang mengalami penurunan menjadi Rp8.393.025.
“Besaran bantuan keuangan Parpol per suara sah partai politik sudah tidak sama. Hal itu dipengaruhi jumlah suara sah Parpol di periode Pemilu 2014 dan 2019 itu berbeda dengan tahun pemilu 2024 mendatang,” jelasnya.
Perbedaan nilai dari Pemilu sebelumnya, dikarenakan suara sah pada tahun Pemilu 2014 ke tahun 2019 saat itu hanya 32.512 suara sah. Sementara, untuk saat ini suara sah Parpol yang memperoleh kursi di DPRD keseluruhannya mencapai 35.743 suara sah.
“Sudah kami sampaikan dalam sosialisasi Bankeu Parpol kemarin. Partisipasi pemilih pada suara sah Parpol secara keseluruhan yang memperoleh kursi legislatif bertambah dari periode sebelumnya,” paparnya.
Dalam pelaksanaan Permendagri No. 36 Tahun 2018 disampaikan bahwa realisasi bantuan keuangan Partai Politik diperuntukkan bagi pendidikan politik dan kantor sekretariat.
“Namun, setelah adanya perubahan peraturan dalam Permendagri No. 78 Tahun 2020 dengan mensyaratkan selain untuk kepentingan politik boleh juga untuk penyediaan pembekalan atau alat kesehatan pencegahan pandemi Covid-19. Baik untuk Sekretariat, konstituen maupun dapat dibagikan ke masyarakat umum,” imbuhnya.
Terkait pengajuan proposal bantuan keuangan Partai Politik, pihak pengurus Parpol dapat mengajukannya ke Pemerintah Daerah melalui Badan Kesbangpol Malinau. Syaratnya, harus melengkapi SK Parpol, Surat Keterangan Otentikasi dari KPU Daerah terhadap hasil suara lalu, rencana penggunaan dana dan laporan realisasi serta fotocopy NPWP dan Surat Pernyataan yang bertanggung jawab terhadap penggunaan dana bantuan keuangan Parpol tersebut.(ag)
