MALINAU, cokoliat.com – Pemkab Malinau sudah mengambil langkah cepat penyelesaian permasalahan tanggul limbah perusahaan tambang PT. Kaltim Prima Utama Coal (KPUC) yang jebol, 14 Agustus lalu. Diantaranya memastikan pendistribusian air bersih kembali normal kepada pelanggan, melakukan kegiatan pembersihan sejumlah pemukiman di desa yang terdampak luapan limbah hingga melakukan pendataan.
Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang saat dikonfirmasi disela kunjungan kerjanya di Tarakan, Senin (22/8/2022) lalu memastikan sudah ada komunikasi antara Bupati Malinau dengan pihak perusahaan.
Dalam pertemuan ini sekaligus membahas tentang bagaimana mengatasi jebolnya tanggul. Sedangkan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan jebolnya tanggul, ia serahkan kepada penyidik.
“Penyidik nanti yang akan bekerja. Tapi Pemkab Malinau juga sudah melakukan langkah penutupan sementara hingga proses penyelesaian selesai. Nanti, dari perusahaan juga akan menyampaikan untuk kompensasi ke masyarakat. Kami akan undang KPUC, membicarakan (soal kompensasi) kepada masyarakat yang terdampak,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, terkait permasalahan ini, Bupati Malinau Wempi W Mawa sudah melakukan peninjauan langsung lokasi yang terdampak. Termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS) di Malinau dan Wilayah Mentarang yang mengalami kekeruhan cukup pekat dan penuh lumpur, akibat limbah tumbah ke aliran sungai.
Dalam press rilisnya, Wempi membenarkan dua kejadian jebolnya tanggul tersebut terjadi di dua lokasi yang berada dalam areal konsesi milik PT. KPUC.
Kejadian pertama pada Minggu (14/8/2022) pagi terjadi di Kolam Tuyak Paya Seturan dan sehari berselang, Selasa (16/8/2022) pagi permukiman warga Desa Langap disapu banjir dari luapan Kolam Penampung yang disebut sebagai Tuyak Hutan.
“Lokasinya masih sama. Kalau Pit Seturan, material yang ada di situ disedot melalui pompa ke Tuyak Hutan. Kejadian tanggal 14 di Seturan. Kemudian kejadian lagi, di Tuyak Hutan kita keluarkan sanksi paksaan,” ujar Bupati Wempi dalam keterangan persnya, Selasa (16/8/2022) malam.
Bupati menjelaskan, secara teknis pada kejadian pertama di Kolam Paya Seturan, Pemkab Malinau telah mengeluarkan sanksi paksaan berupa penghentian sementara pengoperasian perusahaan pertambangan PT. KPUC.
Sehari berselang, kejadian lebih besar terjadi di Desa Langap, yakni di Kolam Tuyak Hutan.
Sementara ini, Pemerintah Kabupaten Malinau kembali menerbitkan sanksi paksaan berupa larangan beroperasi kepada perusahaan. Fokus diarahkan pada mitigasi penanganan dan pendataan dampak kepada masyarakat.
“Termasuk ganti kerugian kepada pihak yang terdampak langsung. Saat ini Satgas Gabungan tengah menginventarisir akibat dan dampak atas kejadian terakhir di Tuyak Hutan Desa Langap,” katanya.
“Langkah utama saat ini adalah penanganan dari sumber jebolnya tanggul. Sehingga material yang ada di sana tidak mengalir. Selanjutnya penanganan di hilirnya, yang terdampak. Pemerintah sudah menurunkan tim gabungan, dan menghentikan sementara aktivitas perusahaan,” tambahnya.
Sanksi paksaan yang diterapkan kepada pihak perusahaan untuk kejadian di Langap adalah penghentian sementara aktivitas pertambangan oleh PT KPUC, penataan tanggul, pendataan dampak hingga pertanggungjawaban ganti kerugian langsung.
Terkait upaya selanjutnya, Pemkab Malinau masih menunggu hasil evaluasi bersama Satgas gabungan dan tim pemeriksa lintas instansi Provinsi Kaltara.
“Penghentian sementara terhadap aktivitas pertambangan. Sampai proses penutupan tanggul Tuyak Hutan selesai ditangani dengan baik dengan mengerahkan semua armada dan alat berat yang mereka miliki,” tegasnya. (ck10)
